Categories: Hukum & kriminal

Tak Terima Dihukum 10 Tahun, Residivis Narkotika Lawan Putusan Hakim

DENPASAR – Nyali I Ketut Semarajaya benar-benar besar. Pemuda 21 tahun asal Denpasar itu melawan putusan majelis hakim PN Denpasar.

Ia tidak terima dijatuhi pidana penjara selama sepuluh tahun. Pemuda yang pernah dibui alias residivis itu seketika menyatakan banding sesaat setelah hakim membacakan amar putusannya.

“Yang Mulia, saya banding,” tegas Semarajaya dengan nada menggebu-gebu usai sidang daring kemarin.

Sepertinya ia menganggap hukuman hakim sepuluh tahun terlalu berat jika dibandingkan barang bukti yang dimilikinya.

Saat ditangkap, pria yang pernah dihukum pada 2018 silam itu menguasai 29 paket berisi daun kering tembakau gorilla seberat 214,5 gram netto.

Selain itu, Semarajaya juga membawa sembilan  botol berisi cairan narkotik sediaan 4-fluoro MDMB – BUTINACA (liquid sinte) dengan berat keseluruhan 154,83 gram.

Saat diinterogasi sementara, terdakwa mengaku membeli narkotik itu dengan cara online di aplikasi Instagram seharga Rp 5 juta.

Hakim Angeliky Handajani Day yang memimpin persidangan kemudian bertanya sikap jaksa penuntut umum (JPU) Ni Ketut Hevy Yushantini. “Saya pikir-pikir, Yang Mulia,” kata jaksa asal Kejari Denpasar itu.

Putusan hakim ini sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa pada sidang sebelumnya. Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. 

Pemuda kelahiran Denpasar, 9 Oktober 1999 ini juga digenjar pidana denda sebesar Rp 1 miliar. “Jika tidak bisa membayar diganti pidana tiga bulan penjara,” ucap hakim Angeliky. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago