Categories: Hukum & kriminal

Sembunyikan Paket Sabu di Rumah, Sopir Truk di Bangli Diciduk

BANGLI – Ulah sopir truk asal Desa Songan, Kecamatan Kintamani, I Nyoman Gede Puspa Wirawan, 25, alias IGP, menyimpan sabu membuatnya berurusan dengan polisi.

Polisi menggerebek rumah IGP pada Jumat lalu (24/7) pukul 17.00. Ditemukan tiga paket sabu tersimpan di lemari kamarnya.

Menurut Kasatresnarkoba Polres Bangli, Iptu Nyoman Sudarma didampingi Kasubag Humas AKP Sulhadi, penggerebekan berlangsung berdasar informasi masyarakat.

“Bahwa ada seorang diduga melakukan tindak pidana Narkotika. Berdasarkan informasi itu, kami Sat Resnarkoba Polres Bangli melakukan lidik dan penangkapan terhadap IGP,” ujar AKP Sulhadi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi yang menggeledah rumah IGP menemukan berbagai barang bukti.

Di antaranya tiga buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu.

Paket itu disimpan dalam lemari kamar pelaku. Di lemari itu, pelaku menyembunyikan paket dengan rapi.

Yakni dimasukkan ke kotak jam. Kemudian kotak jam diselipkan ke lipatan jaket jeans warna putih abu.

Masing-masing paket itu seberat 0,17 bruto atau 0,04 gram netto. Total berat shabu yang diamankan 0,51 gram bruto atau 0,12 gram netto.

Sedangkan, untuk keperluan uji lab forensik, barang bukti sabu disisihkan seberat 0,02 gram netto.

Selain menemukan tiga paket sabu, polisi juga menemukan perlengkapan nyabu. Yakni tiga potong pipet, satu korek api gas, sebuah tas pinggang warna merah.

Juga ditemukan sebuah HP merek Iphone 6 warna silver. “Setelah diintrogasi, barang bukti didapat dari orang berinisial TI dari membeli seharga Rp 900 ribu,” jelasnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku sabu itu digunakan sendiri. “Dikonsumsi sendiri. Pelaku sudah mengonsumsi Narkotika jenis sabu sejak dari dua bulan sebelumnya,” jelasnya.

Berkat temuan itu, pelaku diringkus kemudian dikeler ke Mapolres Bangli. Polisi juga mengamankan barang bukti yang ditemukan.

Atas perbuatannya, pelaku terancam melanggar pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman 4 sampai dengan 12 tahun,” pungkasnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

5 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago