Categories: Hukum & kriminal

Oknum Anggota Ormas Bertato Aniaya Pelajar Dijerat Pasal Berlapis

DENPASAR – Setelah diamankan karena menganiaya dan mengancam pelajar di Jalan Gatot Subroto, Denpasar kini, I Gede Prista Anggita kini ditahan di Mapolsek Denpasar Timur.

Pria 30 tahun yang juga diduga sebagai anggota ormas ini dijerat pasal berlapis dengan hukuman ancaman 10 tahun penjara.

Kanitreskrim Polsek Denpasar Timur Iptu Made Putra Yudistira mengatakan, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini dijerat 

dengan pasal penganiayaan pasal 335, pasal 351 dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. 

“Selain penganiayaan, pelaku juga mengancam menggunakan senjata tajam jenis pedang. Dia membawa senjata tajam tanpa izin,” kata Iptu Made Yudistira, Rabu (29/7). 

Menurut Iptu Yudistira, pelaku yang tinggal di Banjar Uma Gunung, Sempidi, Badung itu emosi lantaran mobilnya ditabrak oleh korban yang saat itu sedang mengayuh sepeda. 

Diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan itu terjadi di Jalan Gatot Subroto tepatnya di perempatan jalan Nangka Selatan. 

Kejadian yang terjadi pada Minggu (26/7) sekitar pukul 17.30 WITA itu bermula saat korban, Pande Gede Agus Dwipayana mengayuh sepeda bersama teman-temannya. 

Sesampainya di perempatan jalan Nangka Selatan pelaku yang mengendarai mobil Toyota Vios DK 1851 VC membunyikan klakson dari arah belakang.

“Pelaku mengklaim dari arah belakang, lalu korban menepikan sepedanya hingga terjatuh. Seketika itu pelaku langsung turun dari mobilnya lalu memukul korban menggunakan tangan kosong,” terang Iptu Yudistira, Senin (27/7).

Tidak cukup sampai di situ, pelaku kemudian masuk ke dalam mobil lalu mengambil sebuah pedang panjang di dalam mobil. Dia lalu mengancam korban dan teman-temannya. 

Setelah itu pelaku bertato langsung pergi begitu saja. Sementara korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Denpasar Timur hari itu juga. 

Berdasar laporan korban, polisi langsung melakukan pengejaran. Senin (27/7) sekitar pukul 10.00 Wita, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di banjar Uma Gunung, Sempidi, Badung.

“Pelaku mengaku menganiaya korban dan mengancam pakai pedang karena emosi mobil pelaku ditabrak oleh korban pada saat melintas di Jalan Gatot Subroto. Sementara akibat dipukul, korban mengalami memar di pipi kiri,” tandasnya. 

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan satu buag buah pedang samurai dan mobil Yoyota Vios warna silver Dk 1851 CV beserta kunci dan STNK. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago