Categories: Hukum & kriminal

Nyambi Tempel Sabu, Dagang Lalapan Jebolan DIII Dihukum 10 Tahun

DENPASAR – Terdakwa Gede Andrian, 38, tampaknya, menyesali perbuatannya menerima uang Rp 400 ribu sebagai upah menaruh sabu-sabu.

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai dagang lalapan itu dihukum sepuluh tahun penjara dalam sidang daring kemarin.

Selama sidang berlangsung, Andrian yang mendekam di Lapas Kelas IIA Kerobokan kerap menunduk. 

Maklum, selain pidana badan, pria lulusan diploma tiga (DIII) itu dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara.

Hakim menyatakan, terdakwa terbukti menguasai sabu-sabu seberat 11,83 gram netto. Terdakwa mengaku sabu tersebut milik seorang bernama Topan (DPO) yang sebelumnya diambil dipinggir Jalan Kepaon.

Selanjutnya sabu itu dipecah dan diedarkan. “Terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika,” tegas hakim ketua IGN Putra Atmaja. 

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU melayangkan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara. 

Terhadap putusan itu, terdakwa hanya bisa pasrah. “Kami menerima, Yang Mulia,” ujar Bambang Purwanto, pengacara terdakwa. Sementara JPU Ni Wayan Erawati Susina juga menyampaikan sikap serupa.

Andrian ditangkap pada 1 April 2020 oleh petugas Satnarkoba Polresta Denpasar. Petugas melihat terdakwa sedang berdiri di depan warung lalapan dengan gerak gerik yang mencurigakan hingga kemudian langsung diringkus.

Dari tangan terdakwa, petugas menemukan barang bukti berupa 25 plastik klip masing-masing berisi sabu dengan total berat 6,73 gram netto. 

Kemudian petugas juga melakukan pengeledahan di tempat tinggal terdakwa sehingga kembali ditemukan barang bukti terkait, yakni dua plastik klip masing-masing berisi sabu dengan total berat 5,10 gram netto. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago