Categories: Hukum & kriminal

Polisikan Kelian Adat Bugbug ke Polda, APB Bongkar Akar Permasalahan

DENPASAR – Sejumlah warga Desa Adat Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem mendatangi Ditreskrimum Polda Bali.

Dipimpin Nengah Yasa Adi Susanto dan Gede Ngurah, warga melaporkan Kelian Desa Adat Bugbug Wayan Mas Suyasa atas dugaan pelanggaran UU Perbankan.

Sebelum ke Ditreskrimum Polda Bali, warga Desa Adat Bugbug yang membawa bendera Aliansi Perubahan Bugbug (APB) terlebih dulu melaporkan Mas Suyasa ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali.

Saat mendatangi Subdit II Ditreskrimum Polda Bali, mereka membawa bukti laporan penyampaian nota keuangan dan pewangunan warsa 2019 Desa Adat Bugbug.

“Mas Suyasa ada indikasi melakukan pelanggaran UU Perbankan,”Adi Susanto. Menurutnya, Mas Suyasa sebagai Kelian Desa Adat Bugbug mendepositokan uang milik desa sebanyak Rp 250 juta di Koperasi Serba Usaha (KSU) Hari Sejahtera.

Di mana Koperasi Hari Sejahtera itu merupakan milik Mas Suyasa sendiri. Dugaan tindak pidana depositkan uang desa ke koperasi Hari Sejahtera itu diketahui

dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Desa Adat Bugbug tertanggal 31 Desember 2019 yang disampaikan dalam rapat Prajuru Dulun Desa Adat Bugbug pada 9 Juli 2020.

“Tindakan yang dilakukan mantan wakil ketua DPRD Karangasem dari Partai Golkar periode 2004-2009 itu tidak diterima oleh krama setempat karena dinilai menyalahi aturan,” beber Adi Susanto.
Oleh karena itu, warga merasa keberatan. Karena uang milik desa seharusnya didepositokan di lembaga keuangan yang sah dan sesuai dengan UU Perbankan.

Tapi, didepositokan di koperasi yang notabene adalah milik kelian adat sendiri. “Bukan masalah uang itu disimpan di koperasi, tapi masalah uang itu ditempatkan pada tempat yang salah,” ungkapnya.
Pria yang akrab disapa Jro Ong ini mengatakan, apa yang dilakukan oleh Mas Suyasa merupakan sebuah tindak pidana.

Menurutnya, UU Perbankan dan UU Koperasi melarang menghimpun dana di luar anggota apalagi dalam bentuk deposito.

Tapi, bisa dilakukan dengan syarat memiliki izin dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Warga berharap agar dengan dilaporankannya Mas Suyasa, polisi segera melakukan penyelidikan. Warga berharap uang desa ratusan juta ditempatkan pada tempat yang seharusnya.

Gede Ngurah menegaskan bahwa tindakan Kelian Desa Adat Bugbug menyimpan uang milik desa ke koperasi adalah suatu pelanggaran pidana dan juga sebagai tindakan sewenang-wenang seorang pimpinan adat.

Awalnya, warga bermaksud menyelesaikan permasalahan ini melalui hukum adat atau Kertha Desa, tapi di Desa Adat Bugbug penegakan hukum adatnya tebang pilih.

Sebagai orang yang paham hukum, warga memilih melaporkan ke polisi. “Biarkan polisi yang melakukan penyelidikan,” tuturnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: polda bali

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago