buka-praktik-dokter-kecantikan-di-bali-bule-cantik-asal-rusia-diusir
DENPASAR – Seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Rusia, Iuliia Mamaeva harus diterbangkan ke negara asalnya oleh pihak Imigrasi melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta pada Selasa (4/8) dini hari.
I Putu Surya Dharma, Humas Kanwil Kemenkumham Bali menyebut perempuan kelahiran 32 tahun ini melanggar pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor : 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dikenakan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian berupa Pendeportasian.”Yang bersangkutan menyalahgunakan izin tinggalnya yaitu VoA dengan membuka praktik sebagai dokter kecantikan di daerah Mengwi, Badung,” ujarnya saat dikonfirmasi.Yang bersangkutan namanya juga dimasukkan dalam daftar Penangkalan selama 6 bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-undang Nomor : 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.Putu Surya juga menyampaikan, Iuliia Mamaeva masuk ke Indonesia menggunakan Visa On Arrival alias visa kunjungan tanggal 5 Februari 2020 melalui TPI Ngurah Rai Bali.Kemudian dilakukan pendeportasian pada tanggal 04 Agustus 2020 melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta dengan penerbangan QR955 + QR245 + TK411 dengan waktu keberangkatan Pukul 00.40 WIB, dengan tujuan Jakarta – Doha – Istanbul – Moscow.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…