Categories: Hukum & kriminal

Selundupkan Ganja 3 Kilo, Pria 23 Tahun Dituntut 16 Tahun Penjara

DENPASAR – Hanya karena uang Rp 500 ribu, Beni Vebriadi bakal menua di penjara. Dalam sidang telekonferensi kemarin (6/8), pemuda 23 tahun itu dituntut 16 tahun penjara.

JPU Chandra Andika Nugraha menyebut terdakwa terbukti menguasai tiga paket ganja seberat 3 kilogram.

Ganja itu didapat dari seseorang yang mengaku bernama Mecki, napi Lapas Kelas IIA Kerobokan. Beni diringkus BNNP Bali di depan sebuah toko aksesoris di Jalan Legian, Kuta, Badung pada Maret lalu.

Pelaku diketahui merupakan jaringan narkoba Pekanbaru – Bali. Dalam tuntutannya, JPU Chandra menilai Beni terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika sebagaimana dakwaan primer.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider enam bulan penjara,” tuntut JPU Andika kepada majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto.

Pemuda asal Padang, Sumatera Barat, itu pasrah atas tuntutan JPU. Melalui penasihat hukumnya, Beni akan mengajukan pembelaan tertulis.

“Kami minta waktu untuk mengajukan pledoi tertulis, Yang Mulia,” kata pengacara terdakwa. Hakim memberikan waktu sepekan pada pengacara terdakwa.

Penangkapan pelaku ini berawal dari petugas BNNP Bali mendapat informasi dari BNN RI mengenai dugaan adanya peredaran gelap narkotika di Bali.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim BNNP Bali langsung melakukan penyelidikan. Pada 19 Maret petugas melihat seseorang

dengan gelagat mencurigakan sedang membawa paket diletakkan di bagian depan sepeda motor Vario warna putih DK 5227 FG.

Karena merasa curiga, petugas selanjutnya mendekati laki-laki tersebut. Setelah melihat petugas, pria yang tak tamat SMP itu berusaha melarikan diri dengan cara berlari meninggalkan sepeda motornya.

Petugas yang sudah sigap berhasil mengamankan pelaku. Pelaku mengaku baru satu kali menjalankan aksinya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago