bikin-sim-tak-harus-sesuai-domisili-ktp-akp-adi-bisa-dimana-saja
DENPASAR – Kabar bahagia dating dari Satlantas Polresta Denpasar. Kini membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan dimana saja.
Syaratnya cukup mudah, yakni pemohon harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Atau menerima pemohon dari luar domisili sesuai yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk.
Kepastian ini diungkap Kasatlantas Polresta Denpasar Kasatlantas Polresta Denpasar AKP Adi Sulistyo Utomo.
Menurutnya, dengan e-KTP, pemohon tak perlu lagi membuat SIM di kantor pelayanan SIM Polres dimana alamat KTP tersebut,
tapi bisa dilakukan di pelayanan SIM kabupaten/kota lain karena sistem administrasinya sudah secara online di seluruh Indonesia.
Misalkan, warga Banyuwangi, Jawa Timur bisa mendaftar dan mengajukan pembuatan SIM baru di Polresta/Polres di Bali.
“Ya, dimana saja bisa, warga bisa mendaftar dan mengajukan pembuatan SIM baru. Asalkan pemohon sudah terdaftar di e-KTP. Begitu juga untuk perpanjangan,” ungkap AKP Adi.
Seluruh pemohon, baik dari luar Bali yang sudah ada e-KTP, bisa melakukan pembuatan SIM dan perpanjangan di Satpas yang sudah online.
Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…