Categories: Hukum & kriminal

Penipu Masker Online Diganjar 20 Bulan Penjara, Terdakwa Spontan Lemas

DENPASAR – Setelah menunggu dua pekan, Ali Solikin, 34, akhirnya menjalani sidang putusan secara telekonferensi kemarin (13/8).

Terdakwa kasus penipuan jual beli masker secara online itu diganjar 20 bulan penjara. Perbuatan Ali memang tergolong jahat.

Saat kebutuhan masker tinggi di tengah pandemi Covid-19, ia justru menipu dengan cara menawarkan masker murah. 

Setelah uang ditransfer, bukannya masker yang dikirim, ia malah mengiri bantal, guling, dan celana jins bekas. 

Atas dasar fakta tersebut, majelis hakim yang diketuai I Wayan Gede Rumega menyatakan pria asal Grobogan, Jawa Tengah, itu bersalah melanggar Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Terdakwa terbukti menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi eletronika. 

“Perbuatan terdakwa merugikan orang lain dan meresahkan masyarakat,” ujar hakim Rumega saat membacakan pertimbangan memberatkan.

Sedangkan pertimbangan meringankan, terdakwa mengaku salah dan menjadi tulang punggung keluarga.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan (20 bulan) serta denda Rp 5 juta subsider tiga bulan,” tegas hakim Rumega membacakan putusannya.

Mendengar putusan hakim, terdakwa hanya menunduk lesu. Namun, tidak ada pilihan lain selain menerima.

Sebab, hakim sudah memberikan keringanan empat bulan penjara. Sebelumnya ia dituntut dua tahun penjara atau 24 bulan. “Saya menerima, Yang Mulia,” kata terdakwa.

Sementara JPU Gusti Ayu Rai Artini menyatakan pikir-pikir. Maklum, putusan hakim di bawah tuntutan yang diajukan. Dalam menjalankan aksinya, terdakwa memasang iklan di dalam situs jual beli online Marketplace.

Modusnya ia memasang harga lebih murah daripada di pasaran. Padahal, Ali sendiri tidak memiliki masker. 

Korban yang melihat iklan di Marketplace dengan nama Arga Chanel Gallu yang menawarkan penjualan masker beragam merek pun tergiur.

Korban merasa tertarik karena harga lebih murah daripada di pasaran. Korban kemudian transaksi masker melalui pesan massenger.

Terdakwa Ali menawarkan merek Sensi Rp 320 ribu/boks dengan mereka Diapro seharga Rp 285/boks.

Tapi yang datang bukannya masker, yang dikirim malah bantal, guling, dan celana jins bekas. Akibat ulah terdakwa, korban mengalami kerugian Rp 3,6 juta.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago