Categories: Hukum & kriminal

Keok, Hakim PN Negara Bebaskan Sri Artini, Jaksa Pilih Langsung Kasasi

NEGARA – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jembrana memutuskan untuk kasasi, atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Negara terdakwa Ni Luh Sri Artini.

Terdakwa dugaan kasus penipuan tersebut sebelumnya divonis bebas karena tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan.

Keputusan untuk mengajukan kasasi tersebut disampaikan Kasipidum Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan.

Menurutnya, putusan majelis hakim PN Negara yang membebaskan terdakwa dari tuntutan tidak sesuai dengan fakta persidangan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

“Sesuai fakta persidangan, terdakwa sudah terbukti bersalah,” tegas Gatot Hariawan. Karena itu, terdakwa dituntut jaksa penuntut umum pidana penjara selama 3 tahun.

Jaksa penuntut umum menyatakan, berdasar fakta persidangan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 KUHP.

Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Ni Luh Sri Artini, berakhir dengan putusan bebas dari ketua majelis hakim Benny Octavianus.

Terdakwa divonis tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan seperti yang telah didakwakan jaksa penuntut umum.

Kasus ini berawal pada tahun 2016. I Made Wirantara, korban baru mengetahui sertifikat tanah atas nama bapaknya ada pada terdakwa saat menghadiri sidang gugatan perdata utang piutang.

Ternyata setelah ditelusuri, sebelum perkara perdata itu, korban yang saat itu menjadi tahanan di Rutan Kelas II B Negara karena kasus pidana, bulan Mei 2016 sempat dibesuk tersangka.

Saat itu, tersangka bercerita bermimpi bertemu dengan bapak korban yang sudah meninggal, dalam mimpi itu bapak korban memerintahkan mengamankan sertifikat dengan alasan korban sering berjudi.

Kemudian pada pertemuan kedua, terdakwa menjenguk korban membawa surat pengakuan utang dan menyuruh korban tanda tangan sebesar Rp 185 juta.

Karena tidak merasa punya utang, korban menolak. Namun usaha mendapatkan tanda tangan terus dilakukan hingga korban bersedia tanda tangan karena disertai ancaman. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago