Categories: Hukum & kriminal

Enam Jaksa Kawal Kasus JRX SID, Begini Kata Kasipenkum Kejati Bali

DENPASAR – Berkas tahap pertama kasus yang melibatkan front man Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias JRX SID sebagai tersangka, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali oleh penyidik Polda Bali.

JRX SID ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.

Kasipenkum Kejati Bali A.Luga Harlianto mengatakan, usai penyerahan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan meneliti terlebih dahulu berkas-berkas yang telah diterima itu.

Jika masih kurang maka berkas itu akan diserahkan kembali ke penyidik untuk dilengkapi. Selain itu, Kejati Bali juga sudah menunjuk 6 orang Jaksa yang akan mengawal kasus JRX SID.

Jaksa yang ditunjuk, kata dia berdasar penunjukan dari pimpinan. “Ada 6 orang jaksa. Pimpinan yang menentukan siapa-siapa saja. Tidak diatur berapa orang.

Yang jelas penunjukannya berdasar keputusan pimpinan yang didasarkan penilaian kecakapan dalam menangani kasus sprti ini,” terang A. Luga Harlianto.

Lanjut dia, bahwa penunjukan jaksa itu dilakukan setelah Kejati Bali menerima SPDP. “Begitu aturan dan ketentuannya,” tambahnya.

Menurutnya, sebelum berkas masuk ke Kejati Bali, sudah ada jaksa yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan. “Salah satunya tugasnya meneliti berkas tahap 1,” tandasnya.

JRX SID dijerat dengan pasal 28 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Bunyinya, Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Beleid ini sejak lama terkenal jadi utama pembungkaman kritik di Indonesia. JRX dianggap mencemarkan nama baik IDI.

Ancaman pidana pasal 28 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.(

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago