Categories: Hukum & kriminal

Meski Meninggal, Aset Tri Nugraha Senilai Rp71 M Masih Diusut Kejati

DENPASAR – Dengan alasan meninggalnya Tri Nugraha, Kejati Bali, menyatakan menghentikan kasus yang menjerat Tri Nugraha. Hal itu disampaikan langsung oleh Wakajati Bali, Asep Maryono di Kejati Bali, Selasa (1/9).

“Tindak pidana berhenti (karena, Red) tidak cukup bukti dan yang bersangkut meninggal dunia dan ditutup demi hukum. Penyidik akan membuat nota dinas dan permohonan penghentian kasus,” terangnya kepada awak media.

Lanjut Maryono untuk sejumlah barang bukti yang telah disita, ternyata penyidik tidak akan mengembalikan begitu saja kepada ahli warisnya. Apalagi, barang yang disita itu adalah alat bukti dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Dengan demikian, kata dia, untuk barang bukti yang disita itu, penyidik akan melakukan analisis. Analisis itu untuk bisa menentukan apakah sejumlah aset yang disita akan dilelang, atau dirampas untuk negara. Ataukah nantinya barang itu dikembalikan ke mana barang sitaan itu.

“Penyidik yang akan membuat keputusan dan masih menunggu analisis status barang bukti yang disita,” ujarnya.

Maryono menjelaskan bahwa sejumlah barang bukti yang disita melalui pengadilan sudah ada penetapan dan berita acaranya. 

Sejumlah barang bukti itu ada 12 unit kendaraan dan 12 ladang tanah. Semua barang bukti yang disita itu merupakan temuan dari penyidik. Bukan diserahkan secara sukarela dari Tri Nugraha.

Sebelumnya, Tri Nugraha mengaku kepada kejaksaan bahwa dia akan menyerahkan aset tanah sebanyak 250 hektare. Namun kejaksaan tidak bisa mengambil karena aset tanah itu masih atas nama koperasi. Atas dasar itulah aset tersebut tidak bisa diterima oleh Kejaksaan Tinggi Bali. Selain itu, Tri Nugraha juga menawarkan akan menyerahkan aset tanah yang di Lombok. Namun kembali ditolak karena aset itu berbentuk saham yang nilainya juga bersangkutan dengan sebuah perusahaan. 

“Lagi ada tanah yang di Lombok. Tapi itu kami tolak karena dalam bentuk saham yang nilainya juga bersangkutan dengan perusahaan. Tidak clean atas nama yang bersangkutan,” sambungnya. 

Berdasarkan analisis dari PPATK jumlah barang bukti yang disita dari TPPU yang menjerat tersangka senilai kurang lebih Rp66 miliar. Sedangkan dari kasus gratifikasi yang menjerat dia senilai lebih dari Rp5 miliar. Sehingga totalnya sekitar Rp71 miliar.

Sejumlah aset dan uang yang disita itu didapatkan Tri Nugraha saat dirinya menjabat sebagai BPN Badung dan kepala BPN Denpasar.

“Tentu kalau untuk TPPU-nya tidak berhenti sebatas yang bersangkutan tidak menjabat lagi. Ini akan berlanjut. Digunakan untuk apa dan dari mana uang-uang itu,” tandasnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago