Categories: Hukum & kriminal

Surati PN Denpasar, Ini Sejumlah Alasan Penolakan JRX Disidang Online

DENPASAR – Tim Kuasa Hukum JRX SID menyerahkan surat keberatan sidang secara online atau daring (dalam jaringan) kepada Pengadilan Negeri Denpasar. Surat keberatan itu diserahkan Gendo dan kawan-kawannya selaku tim kuasa hukum ke Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (7/9) Siang. 

Dijelaskan Gendo bahwa keberatan yang dilayangkan terkait sidang online terhadap JRX ini didasari oleh beberapa hal. Menurut Gendo, sidang online ini bertentangan dengan undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kehakiman.

Kemudian, lanjut dia, sidang online dianggap tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

“Sidang online juga menghambat penggalian kebenaran materil. Sidang online ini tidak efektif karena terdakwa sangat terbatas memberikan keterangan dan pengakuan sebagai dasar pertimbangan untuk memutuskan perkara kasus yang dialaminya,” kata Gendo kepada awak media. 

Lanjutnya, sidang yang dilakukan secara online juga rentan dengan adanya gangguan internet hingga kemungkinan adanya peretasan. Hal itu tentunya mengganggu proses pemeriksaan di persidangan. Selain itu fakta lainnya, di Pengadilan Negeri Denpasar masih ada beberapa kasus yang disidangkan secara langsung atau tatap muka.

“Jika hal itu saja dibolehkan, kenapa dengan kasus yang dihadapi JRX ini tidak bisa dilakukan serupa,” tanya Gendo.

Padahal, lanjut Gendo, nantinya jika kasus ini bisa disidang secara tatap muka, akan diterapkan sesuai protokol kesehatan. Apalagi sejauh ini, JRX SID atau I Gede Ari Astina dinyatakan negatif Covid-19.

“Live streaming ini tidak menjamin hak hukum terdakwa. Dengan demikian kami menyatakan keberatan dan menolak penyelenggaraan sidang online,” tandas Gendo.

Sementara itu, sidang terhadap kasus JRX sendiri dijadwalkan akan digelar Kamis (10/9). Jika jadi disidang secara online, maka JRX SID akan menjalani sidang dari tahanan Rutan Polda Bali, dan jaksa sidang dari Kantor Kejaksaan. Sedangkan majelis hakim akan menjalani proses sidang dari Pengadilan Negeri Denpasar.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago