Categories: Hukum & kriminal

Diganjar 8 Tahun Penjara Karena Sabu, Dua Mahasiswa Asal Kuta Melawan

DENPASAR – Kasus narkoba yang melilit terdakwa I Kadek Dimas Dwi Mantara, 20, dan Yogi Tri Saputra, 20, kembali berlanjut kemarin.

Dua pemuda yang masih mahasiswa itu diganjar sewindu atau delapan tahun penjara. Keduanya dinyatakan bersalah menguasai tembakau gorilla yang masuk dalam narkotik golongan jenis I.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa berupa pidana penjara masing-masing selama delapan tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,” tegas hakim ketua Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.

Hakim senior PN Denpasar itu menilai kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Narkotika juncto lampiran Permenkes Nomor 5/2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. 

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut sepuluh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. 

Menanggapi putusan hakim, terdakwa yang didampingi Mohamad Husein sebagai pengacaranya langsung menyatakan keberatan dengan mengajukan banding. 

“Kami keberatan,” cetus kedua terdakwa. Hakim Adnya Dewi kemudian menanyakan apakah terdakwa mengajukan banding, terdakwa dan pengacaranya mengiyakan.

Sementara itu, JPU I Nyoman Triarta Kurniawan mewakili Jaksa I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Diungkap dalam surat dakwaan, pada 16 Februari 2020 pukul 20.00 terdakwa Dimas memesan tembakau gorila melalui sebuah aplikasi dengan cara mentrasfer uang Rp 370 ribu. 

Dua jam kemudian, toko online itu mengirimkan peta lokasi untuk pengambilan tembakau gorila, di Jalan Anggara Kasih Kedonganan, Kuta, Badung.

Selanjutnya sekitar pukul 22.30, Dimas menjemput Yogi, mereka berangkat mengambil tembakau gorila tersebut sesuai alamat yang telah dikirimkan toko online itu. 

Sesampai di tempat yang ditujukan setelah dicari-cari oleh Dimas, ternyata tembakau gorila tersebut tidak ada. Lalu kedua terdakwa pergi meninggalkan lokasi itu.

Selanjutnya Dimas mengirim pesan kepada toko online itu bahwa tempat tersebut bersih, tidak ada pesanan tembakau gorila.

Mendapat pesan dari Dimas, pihak toko online itu meminta untuk mengirimkan foto. Lalu keduanya pun kembali ke tempat tersebut untuk mengambil foto lokasi.

Setelah sampai di lokasi Dimas mengambil foto lokasi. Namun pada saat Dimas mengirim foto lokasi tersebut kepada pihak toko online itu datang seorang petugas BKD, I Made Indradinata (saksi). 

Kedua terdakwa lalu diajak ke Kantor BKD, dan ditunjukkan barang, berupa 1 buah plastik klip warna silver yang dibalut dengan plaster warna hitam dan warna putih.

Keduanya kemudian ditanyakan oleh petugas BKD itu, apakah sedang mencari barang itu. Kedua terdakwa pun mengiyakan.

Setelah kedua terdakwa mengaku, saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 bulan ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

1 tahun ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

2 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago