Categories: Hukum & kriminal

Usai Tabrak Warga Pakai Motor, Pengacara di Badung Ini Menantang Duel

MANGUPURA – Penganiayaan yang dilakukan pengacara Raymond Simamora terhadap I Wayan Ariana, 41, di Perumahan Udayana, Desa Buduk, Mengwi, Badung Senin (25/9) sekitar pukul 18.00, diduga karena masalah pribadi. Sebab, setelah menganiaya korban dengan cara menabrakkan sepeda motor yang dikendarai ke tubuh korban, Raymond menantang berduel.

Baik Raymond maupun Ariana sebetulnya warga sekomplek di Perum Kodam Udayana Blok G Nomor 1, Desa Buduk, Mengwi, Badung. Ariana tinggal di Blok G Nomor 5, sedangkan Raymond di Blok G Nomor 8 . “Mereka satu komplek beda gang. Dugaan sementara keduanya memiliki masalah pribada. Kami masih dalami,” beber sumber di Polres Badung, Selasa (8/9).

Aksi itu dilakukan Raymond saat ia mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih No Pol DK 2707 OY hendak pulang ke rumahnya. Sampainya di lokasi kejadian, ia melihat Ariana sedang duduk di pinggir jalan bersama beberapa warga setempat yang dijadikan saksi. Secara tiba-tiba, oknum pengacara tersebut membunyikan klason dengan lantang dan seketika mengarahkan sepeda motornya ke arah Ariana yang sedang mengobrol.

Usai menabrak diduga dengan sengaja itu, bukannya minta maaf, si pengacara tersebut malah menantang Ariana yang dalam kondisi kesakitan untuk duel. Padahal, saat itu Ariana mengalami luka memar dan berdarah di bagian punggungnya.

Kasubag Humas Polres Badung Iptu Ketut Gede Oka Bawa mengatakan, Raymond sudah ditahan atas laporan korban. Namun, mengenai motif sesungguhnya yang melandasi penganiayaan ini masih didalami keterangan kedua pihak.
“Kami masih dalami motifnya,” terangn Oka Bawa.

Dikonfirmasi terpisah, salah satu kuasa hukum Raymond, Arimba Putra membenarkan Raymond sudah ditahan di Polres Badung sejak Senin (7/9). “Terkait penahanan ini, pihak keluarga Raymond sedang mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Satreskrim Polres Badung,” kata Arimba Putra, Selasa (8/9).

Oka Bawa menyatakan, Raymond disangka dengan pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau pasal 360 (2) KUHP terkait penganiayaan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 bulan ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

1 tahun ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

2 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago