Categories: Hukum & kriminal

Belum Kembalikan Uang Negara, Kajari: Trio TSK Terancam Hukum Berat

MANGUPURA – Tiga tersangka dugaan korupsi LPD Kekeran, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, yakni IWS (mantan Ketua LPD), NKA (mantan sekretaris) dan IMWW (mantan bendahara) terancam hukuman maksimal.

Pasalnya, hingga saat ini ketiganya belum mengembalikan kerugian negara Rp 5,2 miliar. Dengan tidak adanya pengembalian kerugian negara ini menjadi pertimbangan memberatkan saat sidang nanti.

Di sisi lain, penyidik Kejari Badung terus menggeber pemberkasan. Kajari Badung Ketut Maha Agung menyebut pemberkasan perkara dari jaksa penyidik sudah hampir rampung.

“Sudah mau pelimpahan dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut. Dalam waktu dekat kami limpahkan jika berkasnya sudah lengkap,” terang Maha Agung.

Disinggung pengembalian dana dari tersangka, mantan Kajari Sorong itu menyebut hingga kemarin belum ada pengembalian. “Belum, belum, belum ada pengembalian apapun,” tegasnya.

Kembali ditanya rencana pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Denpasar, Maha Agung belum bisa memastikan.

Namun, jaksa yang pernah menduduki kursi Kasi Pidum Kejari Denpasar itu memberi kode pelimpahan dilakukan bulan depan. “Mudah-mudahan Oktober sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” tandasnya.

Pria asal Buleleng itu berterimakasih kepada masyarakat Kekeran, Desa Angantaka, yang mendukung kasus ini bisa segera dituntaskan.

Dengan adanya Kejari Badung turun tangan masyarakat setempat mulai kembali percaya dengan LPD Kekeran setelah sebelumnya sempat goyah karena uangnya diduga dikorupsi tiga tersangka.

Kasus ini sekaligus menjadi produk murni Kejari Badung dalam penanganan korupsi. Tiga orang tersangka yang menjabat periode 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Mei 2017 itu

disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dengan disangkakan pasal tersebut, ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun dan paling singkat empat tahun.

Tersangka IWS bersama-sama dengan tersangka NKA dan Tersangka IMWW, pada saat menjadi pengurus LPD Desa Adat Kekeran telah menerima uang tabungan dan uang deposito dari nasabah.

Namun, nominal uang dari nasabah tersebut tidak dicatatkan seluruhnya atau tidak dicatatkan sebagian dalam pembukuan.

Uang tersebut juga tidak disetorkan seluruhnya atau sebagian oleh mereka tersangka ke LPD Desa Adat Kekeran.

Uang tersebut secara bersama-sama mereka nikmati untuk kepentingan pribadi mereka masing-masing. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

3 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago