Categories: Hukum & kriminal

Terima Ekstasi dari Hongkong, Divonis 10 Tahun,Pria 32 Tahun Keberatan

DENPASAR – Berdalih pertemanan, Dimas Said Irfandoyo, 32, mau saja menerima paket berisi 11 butir pil ekstasi yang dikirim dari Hongkong ke Bali.

Majelis hakim yang diketuai I Made Pasek pun menyatakan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika. 

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dimas Said Irfandoyo dengan pidana penjara selama sepuluh tahun,” tegas hakim Pasek kemarin.

Hakim yang juga jubir PN Denpasar itu menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Hukuman itu dijatuhkan bukan tanpa alasan kuat. Pasalnya, selain menerima kiriman paket ekstasi dari Hongkong, terdakwa juga memiliki ganja seberat 9,08 gram netto.

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU Kadek Topan Adhi Putra menuntut Said dengan pidana penjara selama 13 tahun.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Said dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara,

Meski sudah mendapat keringanan, terdakwa kelahiran Jakarta, 7 September 1987 yang menjalani sidang dari Lapas Kerobokan itu belum bisa menerima dan merasa berat dengan hukuman itu.

“Terdakwa masih pikir-pikir, Yang Mulia,” ucap Dewi Maria Wulandari.  Dalam dakwaan diungkapkan, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal pada Februari 2020.

Kala itu terdakwa dihubungi oleh temannya bernama Teguh Pribadi (Tapir) yang memberitahukan bahwa dia memesan barang di luar negeri dengan mengunakan nama dan alamat terdakwa. 

Lalu, pada 31 Maret 2020, terdakwa memberitahu Teguh Pribadi bahwa paketnya telah tiba. Atas perintah dari Teguh Pribadi, sekitar pukul 14.30, terdakwa mengambil paket tersebut di Fira Laundry Jalan Gunung Mas, Denpasar Barat. 

Ketika terdakwa menerima paket berupa paket Hongkong Post dengan nama penerima Dimas Said dan nama pengirim Star Industrial Co.Ltd.25 Tai Yau St. San Po Kong, Hongkong SAR, tiba-tiba datang petugas kepolisian.

Terdakwa menerima paket kiriman milik Teguh Pribadi tersebut tidak dijanjikan upah atau menerima imbalan.

Terdakwa mau mengambil paket kiriman tersebut semata-mata karena berteman dan dimintai tolong oleh Teguh Pribadi. 

Dari sana, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Jalan Gunung Sanghyang, Mengwi, Badung.

Hasilnya ditemukan barang bukti berupa ganja seberat 9,08 gram netto. Ganja tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Teguh Pribadi seharga Rp 600 ribu, dan untuk dikonsumsi sendiri. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago