Categories: Hukum & kriminal

Jaksa Nilai Eksepsi JRX Tak Berdasar, Gendo Ejek Jaksa Buat Paper

DENPASAR – Sidang JRX SID kembali berlanjut secara online, Kamis (1/10). Kali ini agendanya terkait tanggapan jaksa atas eksepsi atau nota pembelaan yang dibuat oleh tim kuasa JRX pada sidang sebelumnya.

Seperti biasa, sidang online yang menghadirkan JRX di ruangan Ditreskrimsus Polda Bali ini tetap terganggu suara yang kurang jelas. Baik dari microphone hakim, jaksa maupun kuasa hukumnya.

Meski begitu, sidang tetap berlanjut dengan pembacaan jawaban atas nota pembelaan JRX oleh jaksa. Pada kesimpulannya, Jaksa menilai nota keberatan JRX dianggap kurang berdasar dan meminta hakim untuk menolak nota keberatan dari kuasa hukum.

Artinya, jika eksepsi JRX ditolak pada putusan sela yang akan digelar nanti oleh majelis hakim, maka sidang akan dilanjutkan ke proses pembuktian, pemeriksaan saksi dan sebagainya. Namun bila dalam putusan sela hakim menerima eksepsi JRX, maka JRX dipastikan sudah bebas dari perkara yang menjeratnya ini.

Nah, kembali dengan tanggapan jaksa penuntut umum yang menyebut nota keberatan dari Tim Kuasa Hukum JRX tak berdasar, Wayan “Gendo” Suardana selaku Ketua Tim Hukum JRX justru mengejek dakwaan jaksa dibuat layaknya paper atau tugas kuliah yang biasa dibuat oleh mahasiswa saat perkuliahan.

“Tadi jaksa penuntut umum membuat paper HAM (Hak Asasi Manusia), kemudian paper tentang hukum dasar acara eksepsi,” sindirnya menanggapi jawaban jaksa yang setebal 20 halaman tersebut.

Hal itu dikatakan Gendo mengingat tanggapan jaksa lebih banyak menulis dengan kutipan-kutipan teori hak asasi manusia tentang kebebasan berpendapat dan sebagainya.

Lanjut Gendo, bantahan jaksa juga dianggap tidak substantif. “Bahasa sederhananya itu Jaksa ngeles. Jaksa mencari pembenaran-pembenaran yang sejatinya tak bisa membantah,” sebutnya.

Seperti halnya uraian dakwan tentang alat yang digunakan oleh JRX untuk memposting yang di-posting JRX pun tak mampu dijawab oleh jaksa. Jaksa justru dianggap tidak cermat dan tidak jelas dalam uraian peristiwa sebagai syarat materiil dari sebuah dakwaan.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

3 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago