Categories: Hukum & kriminal

Putusan Sela Hakim Tolak Eksepsi JRX SID

DENPASAR – “Menolak keseluruhan eksepsi penasihat hukum terdakwa,” begitulah kesimpulan yang disampaikan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Ida Ayu Adnya Dewi, saat memimpin sidang pembaca putusan sela kasus yang menjerat JRX SID pada Selasa (6/10).

Majelis Hakim menolak semua eksepsi atau nota pembelaan atas dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum dalam perkara yang menjerat JRX.

Majelis hakim memandang seluruh eksepsi yang disampaikan pada sidang sebelumnya dianggap harus dibuktikan dalam sidang selanjutnya.

Artinya, JRX harus menjalani lagi sidang selanjutnya. Baik dari pemeriksaan alat bukti, saksi hingga pemeriksaan terhadap terdakwa atau JRX sendiri pada sidang selanjutnya.

Sementara, JRX pun harus menahan mimpinnya untuk menghirup udara bebas dahulu.

Dengan kata lain, JRX masih tetap ditahan di dalam rumah tahanan hingga akhirnya nanti saat pada sidang putusan akhir.

Apakah JRX akan bebas atau justru dikatakan bersalah. Semua tergantung pada sidang selanjutnya. Dimana penasihat hukum harus membuktikan bahwa JRX bersalah atau sebaliknya, penasihat hukum dapat membantah semua tuduhan terhadap JRX.

Bila dilihat dari pertimbangan hakim, isi dari eksepsi dari penasihat hukum harus dibuktikan dalam pokok perkara nantinya.

Seperti surat kuasa pengaduan yang tak ditandatangani oleh pengadu, dalam hal ini Ketua IDI Bali, begitu juga halnya dalam ketidakcermatan dalam isi dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago