Categories: Hukum & kriminal

Tolak Beri Ampunan, Hakim Denpasar Ganjar Emak-emak Cantik 8 Tahun Bui

DENPASAR — Mia Chandra Marina, 43, harus menebus kenekatannya menjadi kurir narkoba. Ini karena hakim yang diketuai Kony Hartanto tidak banyak memberikan keringanan hukuman.

Sebelumnya, emak-emak cantik asal Garut, Jawa Barat, itu dituntut sembilan tahun penjara oleh JPU I Dewa Gede Anom Rai.

Dalam putusannya hakim Kony hanya mengurangi hukuman satu tahun penjara. “Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun,” tegas hakim Kony dalam sidang virtual kemarin.

Begitu juga dengan pidana denda. Jika sebelumnya dituntut pidana denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara, maka dalam amar putusannya subsider atau hukuman pengganti hanya dikurangi satu bulan.

“Menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara,” imbuh hakim asal Grobogan Jawa Tengah, itu.

Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika. Dengan putusan tersebut, maka Mia bakal menua di penjara.

Alasan terdakwa mengaku jualan sabu-sabu lantaran terhimpit ekonomi tak bisa meluluhkan hati majelis hakim.

Sebelumnya terdakwa melakukan pekerjaan tersebut untuk mencari biaya hidup bagi keluarganya. Terdakwa mengaku dijanjikan upah oleh seseorang yang dipanggilnya Bli Kadek Sumar.

Namun, hingga tertangkap upah itu belum pernah diterima terdakwa. Pengakuan terdakwa itu kemudian menjadi salah satu pertimbangan meringankan JPU I Dewa Gede Anom Rai dalam mengajukan tuntutan. 

Meski berat, terdakwa lulusan SMP itu pasrah menerima putusan hakim. Ia menerima putusan hakim. Begitu juga dengan JPU.

Sebelum diadili, pada 31 Mei atas permintaan Kadek Sumar, terdakwa mengambil tempelan sabu di Jalan Pulau Bungin sebanyak satu paket seberat 5 gram.

Setelah sampai di kamar kosnya di Jalan Sedap Malam, Kesiman, Denpasar Selatan, terdakwa memecah sabu menjadi beberapa paket klip plastik bening. 

Terdakwa kemudian menunggu perintah Kadek Sumar menempel sabu-sabu sesuai alamat yang sudah ditentukan.

Terdakwa pun mengedarkan paket sabu-sabu dan sisa tujuh paket seberat 2,04 gram yang disimpan di kamar kosnya. 

Pada 1 Juni 2020 pukul 00.30, terdakwa ditangkap polisi di kamar kosnya. Di dalam kamar kos ditemukan tujuh paket sabu siap edar.

Terdakwa mengaku dua minggu sebelum ditangkap sudah mengedarkan narkoba sebanyak 5 gram hingga habis. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago