tak-terima-dituduh-mencuri-bir-waria-hajar-pria-di-tempat-dugem
KUTA – Seorang waria bernama Sahrul alias Aura ditangkap oleh kepolisian Polsek Kuta, Badung. Pria kelahiran Makasar, 21 Februari 1991 ini ditangkap karena menganiaya seorang pria bernama Angki Guspriono.
Kejadian penganiayaan itu terjadi di Paddy’s Bar Club, Jalan Legian, Kuta, Badung pada Kamis (1/10) sekitar pukul 02.00 WITA. Penganiayaan bermula saat korban bersama teman-temannya sedang menikmati hiburan malam di bar tersebut. Namun tiba-tiba pelaku datang dan langsung memukul wajah korban.
“Pukulan itu mengenai mata bagian kanan korban. Selain itu bibir korban juga ditonjok hingga luka,” terang Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Made Yudistira, Rabu (14/10).
Tidak terima dengan kejadian yang menimpanya, korban langsung melapor ke Polsek Kuta. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Lalu pada Minggu (11/10) sekitar pukul 14.00 WITA, pelaku akhirnya ditangkap di kosannya di Gang Samuan Tiga, Kuta, Badung.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan pemukulan sebanyak dua kali. Dia menganiaya korban karena tidak terima telah dituduh mencuri bir,” tambah Hadimastika.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan ditahan di Polsek Kuta.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…