Categories: Hukum & kriminal

Dituntut 8 Tahun, Divonis 5,5 Tahun, Tak Puas, WN Rusia Nekat Banding

DENPASAR – Warga Rusia bernama Evgenii Voronkin, 30, tidak terima diganjar pidana penjara selama 5,5 tahun.

Terdakwa pemilik ganja 1,19 gram netto itu mengajukan banding begitu hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi selesai membacakan putusan.

Padahal, putusan hakim ini sudah jauh di bawah tuntutan JPU I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo dari Kejari Badung.

Sebelumnya JPU Bamaxs melalui JPU Triarta menuntut terdakwa delapan tahun penjara. Namun, korting hukuman 2,5 tahun itu belum memuaskan Evgenii.

Ia tetap tidak terima dan menganggap hukuman hakim terlalu berat. Ini karena ganja yang dikuasai “hanya” 1,19 gram netto.

Selain dihukum 5,5 tahun, hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Pidana pengganti atau subsider ini juga di bawah tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut pidana pengganti enam bulan penjara.

Namun, hakim hanya mengabulkan separuhnya. “Terdakwa menyatakan banding, maka kami juga banding,” ujar JPU Triarta, kemarin.

Sementara itu, hakim Adnya Dewi dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua JPU. 

Sebelum ditangkap, pada Minggu, 12 April 2020, pukul 20.00 petugas kepolisian melakukan patroli dan melintas di Jalan Kayu Aya Seminyak, Kuta, Badung.

Petugas melihat terdakwa sedang duduk di pinggir jalan, seperti mencari sesuatu di taman pinggir jalan. Lantaran mencurigakan, petugasmendekati dan memegang terdakwa.

Saat itu terdakwa terlihat membuang suatu ke taman di pinggir jalan. Petugas meminta terdakwa untuk mengambil sesuatu berupa sebuah gulungan plastik warna hijau.

Ketika ditanyakan isi barang itu, terdakwa mengaku isinya adalah ganja. Selanjutnya terdakwa beserta barang yang disita dibawa ke kantor Polsek Kuta.

Setelah ditimbang berat ganja 2,94 gram brutto atau 1,19 gram netto. Terdakwa mengaku membeli ganja Rp 700 ribu dari seseorang bernama Ivan. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago