Categories: Hukum & kriminal

Jadi Kaki Tangan Pengedar, Cewek 30 Tahun Terancam 20 Tahun Penjara

DENPASAR – Terdakwa Sariani bakal menghabiskan masa mudanya di balik dinding penjara. Perempuan 30 tahun itu terancam pidana penjara selama 20 tahun lantaran menjadi kaki tangan seorang pengedar narkoba.

Sariani pun mulai menjadi pesakitan. Perempuan asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu didakwa menguasai sabu-sabu seberat 53,99 gram netto dan esktasi seberat 22,83 gram netto. 

Perbuatan terdakwa Sariani tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Sedangkan dalam dakwaan alternatif kedua, terdakwa dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU yang sama. 

“Terdakwa mendapat barang dari seseorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Terdakwa mengedarkan narkotika di wilayah Denpasar,” urai JPU Rindayani dalam sidang virtual yang dipimpin hakim Kony Hartanto kemarin.

JPU Rindayani mengungkapkan, penangkapan terdakwa merupakan pengembangan dari penangkapan saksi Ni Komang Susilawati

dan saksi Amelia alias Jessica (terdakwa dalam berkas terpisah), pada Senin, 1 Juni 2020, di sekitar wilayah Padangsambian. 

Dari hasil interogasi awal, kedua saksi itu mengaku menyimpan narkotika di kamar kos terdakwa Sariani, tepatnya di kamar kos Nomor 9, Jalan Buana, Gang Buana Putra 3B, Padangsambian, Denpasar.

Selanjutnya, petugas dari Polda Bali bersama saksi Susilawati dan Amelia mendatangi kamar kos terdakwa Sariani.

Dari hasil penangkapan terdakwa dan pengeledahan di kamar terdakwa, petugas menemukan 1 buah tas selempang didalamnya

terdapat 1 buah plastik klip berisi sabu seberat 44,15 gram netto, dan 13 plastik klip masing-masing berisi ekstasi dengan total berat 21,09 gram netto. 

Selain itu, di lantai kamar terdakwa juga ditemukan 1 buah plastik klip berisi ekstasi seberat 0,93 gram netto, dan 20 buah plastik klip masing-masing berisi sabu dengan total berat 9,84 gram netto.

Sehingga total keseluruhan Narkotika yang ditemukan di kamar terdakwa adalah sabu seberat 53,99 gram netto, dan esktasi seberat 22,83 gram netto. 

“DPO membayar terdakwa dengan sejumlah uang untuk mengedarkan atau menempel narkotika,” imbuh JPU Kejati Bali itu.

Lebih lanjut, DPO itu menyuruh saksi Caplin (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk menyerahkan paket narkotika kepada saksi Susilawati.

Saksi Susilawati kemudian menyimpan paket narkotika itu di kamar kos terdakwa Sariani. Terdakwa Sariani juga ikut membantu memecah narkotika tersebut untuk ditempel sesuai pesanan.

Menanggapi dakwaan JPU, terdakwa menerima. Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago