Categories: Hukum & kriminal

HERAN! Dua Manajer SPBU Nakal Dijerat Pasal Ringan, Padahal Bisa Lebih

DENPASAR – Dua oknum manajer SPBU di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung dan Jalan By Pass Ngurah Rai, Benoa, Kuta Selatan, Badung dianggap pihak kepolisian terlalu ringan memasang pasal yang disangkakan. Dua oknum ini, I Gede Rai Saputra, 34 dan I Wayan Suarjana, 51, pun kini masih ongkang-ongkang karena ancaman yang diberikan tak melebihi dari 5 tahun. Artinya mereka tak perlu ditahan mesti diduga melakukan kecurangan pengisian bahan bakar dan merugikan konsumen.

Karena merugikan konsumen, Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumem Bali I Putu Armaya pun memandang para oknum ini bisa dijerat dengan hukuman lebih berat dan dapat ditahan. Caranya, kata dia, adalah menggunakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Harusnya pihak kepolisian juga menggunakan UU Perlindungan Konsumen, bisa gunakan pasal 8 dan pasal 62 dengan pidana paling banyak 5 tahun dan denda paling banyak 2 milliar,” ujarnya.

Berati UU Metrologi Legal tak cukup? “Kalau menggunakan Undang-undang Perlindungan Konsumen, tentu lebih berat lagi,” jawabnya.

Hal ini penting mengingat sudah banyak kasus lain di Bali yang melibatkan oknum SPBU dan terbukti di persidangan melakukan kecurangan dalam pengisian bahan bakar. Armaya pun mengingatkan agar pihak SPBU tidak mengambil untung dengan cara curang.

“Saya berharap SPBU seluruh Bali lebih baik lagi dalam pelayanan. Konsumen juga jangan malu melaporkan oknum petugas SPBU jika memiliki bukti kecurangan,” harapnya.

Bahkan, jika terjadi lagi, konsumen pun tak hanya melaporkan si petugas saja. Tetapi juga bisa melaporkan pimpinan SPBU-nya.

“Jangan petugas SPBU aja, tetapi SPBU juga bisa dilakukan perlawanan hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, diberitakan, keduanya sudah dilimpahkan dari penyidik kepolisian ke Kejari Denpasar. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta menerangkan, perkara ini sebelumnya ditangani Direktorat Metrologi dan Krimsus Polda Bali.

Kedua tersangka hanya dijerat Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 25 huruf e juncto Pasal 34 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 2/1981 tentang Metrologi Legal. 

Yakni tersangka mempunyai, menaruh, memamerkan, memakai atau menyuruh memakai alat ukur, takar, timbang, dan atau perlengkapan yang isi dan atau penunjukannya menyimpang dari nilai yang seharusnya diizinkan di tempat usaha. 

Ancaman hukumannya hanya maksimal 1 tahun penjara. Sehingga keduanya tak ditahan.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

5 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago