Categories: Hukum & kriminal

Berkas Dilimpahkan, Trio Tersangka Korupsi LPD Kekeran Segera Diadili

MANGUPURA – Tiga orang tersangka dugaan korupsi LPD Kekeran, Abiansemal, Badung, bakal segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Ini menyusul pelimpahan dari Kejari Badung ke Pengadilan Tipikor Denpasar. “Kami sudah melakukan pelimpahan ke pengadilan awal pekan lalu sebelum libur cuti bersama.

Sekarang tinggal menunggu penetapan jadwal sidang,” ujar Kasi Intel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo kemarin.

Terkait sidang digelar online atau offline, Bamaxs masih menunggu pemberitahuan lebih lanjut dari pengadilan. Pihaknya siap menjalani sidang digelar online maupun offline.

“Mungkin pekan ini sudah ada penetapan jadwal dari pengadilan. Intinya kami siap untuk sidang,” imbuh jaksa asal Denpasar itu.

Dijelaskan lebih lanjut, tim JPU yang bertugas akan dipimpin langsung kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Badung, Riki Saputra.

Tim JPU ini akan membuktikan pada majelis hakim tentang adanya dugaan korupsi yang dilakukan ketiga tersangka, yaitu IMS, 52, IMWW, 56, dan NKA, 49.

Tersangka IWS adalah mantan Ketua LPD, IMWW mantan bendahara, dan NKA mantan sekretaris atau kolektor.

Akibat perbuatan terdakwa merugikan negara Rp 5,2 miliar. Ketiga tersangka didakwa dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Saat ini ketiga tersangka ditahan di Mapores Badung. Ketiganya diduga menyalahgunakan keuangan LPD Desa Adat Kekeran dalam kurun waktu 1 Januari 2016 sampai 31 Mei 2017.

Mereka menggunakan uang nasabah untuk kepentingan pribadi. “Total kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,2 miliar.

Kalau modus operandinya tidak meyetorkan uang nasabah berupa tabungan, deposito, dan kredit dari buku tabungan ke kas LPD,” bebernya.

Sampai saat ini belum ada pengembalian kerugian negara dari para tersangka. Hal ini bisa memperberat tuntutan dan hukuman bagi para tersangka. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

1 minggu ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago