Categories: Hukum & kriminal

Kejati Stop Kasus,Ahli Pidana: Masyarakat Bisa Gugat SP3 ke Pengadilan

DENPASAR – Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dugaan korupsi BKK Desa Banjar membuat kecewa banyak pihak.

Tak terkecuali pakar pidana Universitas Udayana Gusti Ketut Ariawan. Yang menarik, Ariawan tertarik menyoal Kejati Bali menyerahkan kasus ini ke Inspektroat Kabupaten Buleleng.

Menurutnya, Inspektorat sifatnya hanya pengawas internal Pemkab Buleleng yang bertugas melakukan pembinaan.

“Jadi, Inspektorat itu ranahnya tidak menjatuhkan sanksi atau pidana. Inspektorat hanya mengingatkan saja kalau terjadi kesalahan, sifatnya pembinaan,” tutur Ariawan.

Soal kekecewaan masyarakat Desa Banjar, Ariawan bisa memahami. Ariawan berharap SP3 karena dalih pengembalian kerugian negara tidak terulang lagi.

Apalagi terjadinya korupsi sudah ada indikasi kuat dengan penetapan tersangka. Penyidik berarti sudah memiliki alat bukti cukup. Untuk benar atau tidaknya korupsi terjadu merupakan kewenangan hakim memutuskan.

Masyarakat yang kecewa menurutnya bisa menempuh upaya hukum dengan membentuk kelompok semacam masyarakat antikorpusi, selanjutnya mengajukan gugatan praperadilan.

“Bisa mengajukan gugatan praperadilan, agar ada putusan bahwa SP3 itu tidak sah, sehingga kasus bisa dibuka kembali,” sarannya.

Yang menarik, saat disinggung penyidik juga berdalih hukum tidak hanya memenjarakan orang, tapi juga asas kemanfaatan berupa pemulihan uang negara, Ariawan memberikan jawaban menohok.

Ia membandingkan kasus korupsi yang dilakukan kelompok ternak di Kambupaten Jembrana yang nilainya di bawah Rp 50 juta tetap diadili.

Ada juga korupsi bibit sapi di Carangsari, Petang, Badung, dengan kerugian Rp 127 juta, terdakwa tetap dituntut.

“Terhadap kasus lain kenapa tidak dilakukan seperti itu (SP3). Kalau Rp 156,1 juta itu dianggap sedikit, sedikit bagi siapa? Yen care tiyang liyu gati (kalau bagi saya banyak sekali),” sindirnya.

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto membenarkan adanya SP3. Namun, Luga membantah jika Kejati Bali tidak bekerja.

Dikatakan Luga, Kejati Bali telah memanggil Inspektorat Pemkab Buleleng untuk menerima hasil penyidikan.

Selanjutnya, Kejati Bali menyerahkan sanksi jabatan kepada Pemkab Buleleng. “Kami ranahnya pidana, untuk sanksi yang berwenang Pemkab Buleleng,” terang Luga.

Menurut Luga, hasil penyidikan diserahkan pada Inspektorat karena ada hukum lain yang bisa diterapkan pada yang bersangkutan.

Ditanya alasan SP3, Luga menyebut penyidik telah menggelar ekspose. Ada berbagai pertimbangan kasus ini dihentikan.

Salah satunya tersangka sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 156,5 juta, sesuai hasil audit BPKP Wilayah Bali.

Kerugian dikembalikan pada 20 Agustus lalu ke kas daerah Pemkab Buleleng. “UU Tipikor itu rohnya dipulihkannya suatu kerugian, dan itu sudah dipulihkan.

Semua sudah kami jelaskan pada warga yang datang,” tutur mantan Kasi Datun Merauke itu. Meski demikian, Luga menyebut kasus ini bisa dibuka lagi jika ada alat bukti baru. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago