Categories: Hukum & kriminal

BREAKING NEWS! JRX SID Dituntut Tiga Tahun Penjara

DENPASAR – I Gede Aryastina alias JRX SID dituntut pidana 3 tahun penjara, denda Rp10 juta dan subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum. Hal itu terungkap dalam sidang kasus “IDI Kacung WHO” yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11/2020).

JRX dituduh mencemarkan namabaik dan menyebarkan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melalui akun Instagram pribadinya. JRX dijelaskan jaksa, telah menyebut IDI sebagai kacung WHO.

Dengan demikian, jaksa yang dipimpin Otong Hendra Rahayu, menilai JRX melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Aryastina dengan  pidana penjara selama 3 tahun penjara ,” tegas JPU dalam amar tuntutannya kepada majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi. 

Hal-hal yang meringankan JRX, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dilakukan pembinaan.

Sebelumnya, Jaksa mendakwa JRX dengan dua pasal. Pasal yang pertama yaitu Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal yang kedua yakni Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Atas tuntutan tersebut, JRX yang didampingi kuasa hukumnya, Wayan “Gendo” Suardana akan mengajukan pleidoi atau pembelaan dalam sidang berikutnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: jrx sid

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago