gerak-cepat-polda-mulai-proses-laporan-dugaan-penganiayaan-awk
DENPASAR – Hingga kini Polda Bali masih mendalami kasus dugaan penganiayaan yang menimpa anggota DPD Bali, I Gusti Arya Wedakarna. Sejauh ini, Direktorat Reskrimum Polda Bali telah memeriksa dua orang saksi dari pihak pelapor, AWK.
“Kami memeriksa dua saksi kemarin (Selasa, 3/11/2020),” kata Kasubdit I Direktorat Reskrimum Polda Bali, AKBP Imam Ismail saat dikonfirmasi Rabu (4/11/2020).
Saat ditanya apa materi dalam pemeriksaan tersebut, AKBP Ismail enggan membeber lebih jauh. Namun dikatakannya, bahwa inti dari pemeriksaan terhadap dua saksi itu untuk dimintai keterangan apakah mereka melihat kejadian dugaan pemukulan terhadap AWK atau tidak.
Selain dua sakai tersebut, nantinya ada tiga saksi lagi yang akan diperiksa. “Jadi totalnya kami akan periksa lima orang saksi,” ujarnya.
Setelah saksi itu, nantinya Polda Bali akan meminta keterangan pihak terlapor, atau orang yang diduga melakukan aksi pemukulan terhadap AWK.
“Setelah itu baru gelar perkara,” tandasnya.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…