ditanya-kasus-awk-oleh-krb-wadir-krimum-polda-bali-itu-hak-pelapor
DENPASAR – Wadir Krimum Polda Bali, AKBP Suratno menanggapi soal kedatangan Komponen Rakyat Bali (KRB). Dia mengatakan, KRB tidak punya hak mengetahui perkembangan kasus ini.
Suratno beralasan, yang memiliki hak untuk mengetahui perkembangan kasus ini hanya korban sebagai pelapor dan kuasa hukumnya.
“Untuk mengetahui perkembangan penyidikan itu adalah hak pelapor atau lawyer pelapor. Kita kasih surat SP2HP.
Dia menyatakan, kalau orang lain maupun KRB atau siapa saja mau tahu, maka bisa tanya ke korban. “Yang jelas porsesnya masih sidik. Kalau teknik itu gak boleh ngasih tahu ke orang lain,” tegas AKBP Suratno.
Sebelumnya, KRB Komponen Rakyat Bali (KRB) mendatangi Polda Bali, Senin (16/11/2020) siang. Kedatangan mereka untuk mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Arya Wedakarna terhadap mantan ajudannya.
Kasus ini dilaporkan ke Polda Bali, Maret 2020 lalu. Karena tidak ada kejelasan dari Polda Bali, KRB mendatangi Polda Bali dan mengirimkan surat resmi ke Polda Bali.
Selain itu surat ini ditembuskan ke Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Inti dari isi surat itu, KRB menanyakan kejelasan kasus yang menerat AWK tersebut.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…