Categories: Hukum & kriminal

Mangsa Anak-anak di Bali, Bule Prancis Terancam 15 Tahun Penjara

DENPASAR – Tidak lama lagi Emannuel Alain Pascal Maillet, 53, bakal menjadi pesakitan di pengadilan. Warga Prancis itu mencabuli WN, anak di bawah umur. Ironisnya, korban adalah anak dari sahabat tersangka sendiri.

Tidak hanya sekali, tersangka mencabuli korban hingga sepuluh kali, sejak 2017 silam. Kemarin (16/11) penyidik Polda Bali secara telekonferensi melimpahkan berkas barang bukti dan tersangka ke Kejari Denpasar.

Setelah menerima pelimpahan, jaksa langsung menahan tersangka selama 20 hari ke depan. “Sambil menunggu jadwal sidang, kami tahan tesangka hingga 20 hari ke depan.

Yang bertugas nanti jaksa dari Kejati Bali,” ujar Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta usai menerima pelimpahan kemarin.

Dijelaskan lebih lanjut, tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Tersangka kelahiran Angers, 4 Maret 1967 tersebut dititipkan di Rutan Polda Bali.

Akibat dari perbuatan tersangka, anak korban merasa takut serta mengalami kesakitan pada anusnya.

Selain itu anak korban pun mengalami perubahan perilaku, menjadi pendiam, suka menyendiri dan tidak mau bergaul dengan temannya.

Perbuatan cabul tersangka dilakukan di rumahnya di kawasan Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Saat itu korban menginap di rumah tersangka.

Ini karena korban bersahabat dengan anak tersangka. Tersangka melakukan pencabulan dengan cara mengajak anak korban ke kamarnya.

Untuk melancarkan aksi jahanamnya, tersangka menjanjikan hadiah kepada anak korban. Selain itu, tersangka juga mengancam anak korban agar merahasiakan perbuatan itu.

Jika tidak, anak korban tidak akan diizinkan datang ke rumah tersangka untuk bertemu dan bermain dengan sahabatnya (anak tersangka).

Perbuatan tersangka terkuak pada 26 September 2020, saat korban bermani di sebuah wahana permainan air di seputaran Jalan Pelabuhan Benoa, pada 26 September 2020 sekitar pukul 14.00.

Saat itu tersangka mengajak anak korban ke toilet dan mengatakan akan memberikan kado terakhir. Anak korban menuruti ajakan tersangka, dan tersangka pun kembali melakukan aksi bejatnya.

Merasa curiga, bapak anak korban lalu ke toilet dan menggedor pintu toilet. Bapak anak korban pun menemukan tersangka dan anaknya berada di dalam toilet yang sama dengan pintu terkunci.

Dengan kejadian itu, bapak anak korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polda Bali. Tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam pidana penjara selama 15 tahun. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago