Categories: Hukum & kriminal

Diganjar 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M, Sarjana Ekonomi Semringah

DENPASAR – Meski hanya mendapat karting alias pengurangan hukuman hanya setahun, terdakwa I Komang Hadi Maha Putra cukup puas.

Pria 35 tahun itu langsung semringah saat hakim Angeliky Handajani Day bertanya tentang putusan enam tahun penjara.

Pria bergelar sarjana ekonomi itu gerak cepat alias gercep. “Saya menerima, Yang Mulia,” ujar Putra, penuh semangat. Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. 

Selain dihukum penjara, majelis hakim juga mewajibkan pria yang tinggal di Sanur, Denpasar Selatan itu membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar.

“Jika tidak bisa membayar denda diganti dua bulan penjara,” tegas hakim Angeliky. Merespons putusan hakim, JPU Yuli Peladiyanti dari Kejari Denpasar juga menyatakan menerima.

Dengan demikian perkara ini inkracht. Pada sidang sebelumnya, Jaksa Yuli menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. 

Terdakwa mulai berkecimpung di dunia narkoba sejak 4 Agustus 2020, ketika bertemu dengan saksi I Kadek Agus Mahardika (terdakwa dalam berkas terpisah) di Gudang Jalan Tukad Anyar, Sanur.

Saat itu, saksi Agus meminta terdakwa dibelikan paket sabu seharga Rp 1.350.000 untuk dipakai bersama-sama. 

Lalu, terdakwa kemudian menghubungi Faris (DPO) melalui telepon untuk memesan sabu sesuai permintaan saksi Agus.

Saat bersamaan, terdakwa juga dihubungi oleh saksi I Putu Eka Juniarta Yunadi (terdakwa berkas terpisah) juga minta dibelikan paket sabu seharga Rp 5.750.000 untuk dipakai bersama nantinya. 

Terdakwa dihubungi oleh Faris via WhatsApp (WA) untuk mengambil peket sabu yang di pesannya di Jalan Tukad Citarum, Renon, Denpasar. Terdakwa pun langsung menuju lokasi sesuai foto yang dikirim Faris. 

Pergerakan terdakwa rupanya sudah terendus oleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar. Begitu tiba di lokasi, terdakwa pun langsung diciduk. Berat keseluruhan sabu yang dibawa terdakwa 5,57 gram netto. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago