Categories: Hukum & kriminal

Nyambi Jualan Sabu untuk Tambahan Penghasilan, Buruh Dihukum Sewindu

DENPASAR — Sebagai buruh lepas, Deni Saepudin, 29, berharap mendapat tambahan penghasilan di masa pandemi. Pria asal Garut, Jawa Barat, itu pun mengiyakan saat diajak mengedarkan sabu oleh terdakwa Bambang Dwi Pri Septiana, 35. 

Bukannya mendapat tambahan penghasilan seperti yang dibayangkan, Deni justru ditangkap setelah mengedarkan barang haram itu. Buntutnya, Deni bakal menghabiskan masa mudanya di dalam bui. Ini menyusul putusan hakim PN Denpasar yang menyatakan Deni terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (2) UU Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Deni Saepudin dan Dwi Pri Septiana dengan pidana penjara selama delapan tahun,” tegas hakim I Made Pasek dalam sidang virtual Rabu (25/11).

Hakim juga menghukum kedua terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. “Apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama tiga bulan,” tandas hakim yang juga jubir PN Denpasar itu.

Putusan hakim ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 10 tahun penjara. Mendengar putusan hakim, keduanya pasrah. Mereka berunding sejenak sebelum akahirnya menyatakan menerima. “Kami menerima putusan, Yang Mulia,” ujar keduanya kompak.

Hal senada juga dilontarkan JPU Kejari Badung. Keduanya ditangkap Satres Narkoba Polres Badung pada awal Juli lalu di kos tempat tinggal mereka di Jalan Pendidikan I, Gang Bunga II, Banjar Graha Shanti, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan.

Malam sebelum ditangkap, mereka menempel narkoba di Jalan Gartot Subroto Barat, Kuta Utara, Badung. Pada Saat itu polisi sudah membuntuti. Namun, pada saat itu polisi tidak langsung meringkus keduanya. Keesokan harinya barulah mereka dibekuk.

Polisi menemukan ekastasi seberat seberat 4,65 gram netto dan 22 bungkus plastik klip berisi shabu dengan berat 7,43 gram brutto atau 3,91 gram netto.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago