ungkap-alasan-banding-luga-hukuman-14-bulan-belum-beri-efek-jera
DENPASAR – Kasus ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Aryastina, 43, alias JRX SID ternyata belum berakhir.
Pertarungan hukum antara JPU melawan tim penasihat hukum kembali berlanjut ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
Ini setelah JPU Kejati Bali menyatakan banding kemarin (26/11) siang sekitar pukul 13.30 Wita. Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto menyebut pengajuan banding kemarin didaftarkan karena merupakan batas akhir waktu tujuh hari.
Adapun alasan pertimbangan JPU mengajukan banding karena putusan PN Denpasar yang menjatuhkan pidana 14 bulan penjara dirasa kurang memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
Dijelaskan, di dalam hal memberatkan tuntutan JPU telah menyampaikan, bahwa terdakwa telah melukai perasaan dokter dan tenaga kesehatan,
tidak hanya di Bali namun se-Indonesia yang saat ini sedang berjuang untuk melakukan pengobatan terhadap masyarakat yang terpapar Covid-19.
“Pertimbangan kedua, putusan hakim belum memberikan efek jera, baik terhadap terdakwa maupun kepada masyarakat agar berhati-hati menggunakan media sosial,” tegas Luga Harlianto.
Pertimbangan tersebut merupakan dua poin utama yang menjadi alasan pengajuan banding.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…