Categories: Hukum & kriminal

Jaringan Narkoba Malaysia Obok-obok Bali, Modusnya Mengerikan

DENPASAR – Berbagai cara yang dilakukan sindikat narkoba untuk mengedarkan barang haram tersebut. Badan Narkotika Nasional Provinsi Provinsi (BNNP) Bali berhasil ringkus jaringan narkoba malaysia dan jaringan lapas.

Jaringan Malaysia tersangkanya bernama RD, 46. Barang yang datang dari Malaysia ini tidak langsung ke Bali tapi diputar ke beberapa negara seperti Guangzhou – China, Singapura, baru ke Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng lalu ke Bali.

Sebelum mendatangkan barang haram tersebut, tersangka sudah melakukan survei. “Kami sudah mendeteksi jika

ada kiriman narkoba dari Jakarta. Dia ini residivis narkoba jaringan Malaysia,” terang Kabid Berantas BNNP Bali Agus Arjaya kemarin.

Tersangka RD ini ditangkap di salah satu minimarket di Jalan Bypass Ngurah Rai, Kelan, Kecamatan Kuta, Badung, pada Rabu (14/10) pukul 13.30 Wita 

saat sedang mengambil barang titipan berupa bingkai dari Jakarta melalui jasa pengiriman barang. “Ternyata di dalam bingkai terdapat sabu seberat 100,87 gram, ” bebernya.

Setelah RD berhasil diamankan,  petugas langsung melakukan pengembangan. Kemudian, petugas menggeledah rumah tempat tinggal tersangka di Puri Dawas Asri II Nomor 2 Banjar Dawas, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

“Dari hasil penggeledahan kami menemukan pipet untuk sabu dan timbangan elektronik, ” terang Agus Arjaya.

Lebih lanjut, dari introgasi, RD  mengakui memecah sabu menjadi 0,2 gram. Dijual seharga Rp 400.000  dan   akan diedarkan pada tempat yang ditentukan. 

Tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara. 

Kemudian, untuk jaringan lapas tersangkanya dua orang, yakni KA, 24 dan HS, 43. Pertama kali ditangkap tersangka KA.

KA datang dari Jakarta melancong ke Bali. Tapi, dia tak sekadar melancong tapi juga cari uang dengan bisnis haram.

KA dititipin pengedar narkoba berupa 25,42 gram sabu.  Barang haram itu di Bali diterima oleh HS.

Apesnya keduanya ditangkap petugas BNN Bali di salah satu hotel di Jalan Bypass Ngurah Rai, Pedungan, Denpasar Selatan, pada Minggu (8/11) pukul 23.00.

Keduanya ditangkap saat pindah tangan shabu tersebut.  “Barang haram itu direncanakan diedarkan di salah satu tempat hiburan malam di Badung.

Kami sudah mengidentifikasi tempat tersebut. Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara,”  pungkasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago