Categories: Hukum & kriminal

Banting HP Pacar, Main Kabur, Bule Kanada Dituntut 6 Bulan Penjara

DENPASAR – Ada-ada saja kelakuan bule asal Kanada yang satu ini. Adalah David Smith. Pria 37 tahun itu membanting

telepon genggam merek Xiomi dan tablet merek Advance milik saksi korban Naila Rahmani, yang tak lain pacar terdakwa.

Lucunya, setelah membanting barang tersebut, terdakwa memasukkannya ke dalam tas kemudian pergi meninggalkan saksi korban.

“Terdakwa marah karena menganggap saksi terlalu lama menelepon,” ujar JPU Luh Heny F. Rahayu.

Diungkapkan JPU Heny, terdakwa yang bekerja sebagai marketing itu indekos di Banjar Umalas, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung.

Pada 10 September 2020 pukul 00.10 terdakwa datang ke rumah kos saksi Naila Maharani di Jalan Kedampang, Kuta Utara, Badung.

Terdakwa melihat saksi Naila sedang menelepon. Terdakwa yang sudah dikuasai amarah mengambil telepon genggam milik saksi yang ditaruh di atas tempat tidur.

“Terdakwa lantas membanting benda tersebut berkali-kali di atas lantai, sehingga menyebabkan barang-barang tersebut rusak,” beber JPU Kejari Badung itu.

Setelah itu terdakwa dan saksi cekcok. Ketika saksi ingin mengambil kembali barang-barang miliknya, terdakwa memelintir tangan saksi.

Telepon genggam dan tablet dimasukkan ke dalam tas, lantas terdakwa pergi. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Naila mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta.

Perbuatan terdakwa David Smith diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP. Menurut JPU, selama persidangan tidak ditemukan fakta-fakta yang mengungkap adanya alasan pembenar atau alasan pemaaf pada diri terdakwa.

Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa merusak barang orang yang menyebabkan kerugian. Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tuntut JPU Heny

kepada majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day. Hakim memberikan kesempatan terdakwa untuk menyampakan pledoi. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago