Categories: Hukum & kriminal

Bansos Covid-19 di Pusat Dikorupsi, BCW Minta Kejati Bali Ikut Awasi

DENPASAR – Kasus korupsi bansos sembako untuk warga terdampak Covid-19 yang menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara mengejutkan semua pihak.

Bantuan serupa di Bali pun diminta aparat penegak hukum melakukan pengawasan ketat. “Prinsipnya pengawasan bansos Covid-19 ini harus ketat,

karena jumlahnya bantuan sosial itu sangat besar,” ujar Ketua Bali Corruption Watch (BCW) Bali, Putu Wirata Dwikora, kemarin.

Dwikora merinci, bantuan untuk sembako Rp 2,2 triliun, bantuan sosial tunai, BLT dana desa tahap I Rp 4,69 triliun, tahap II Rp 4,05 triliun, tahap III Rp 2,07 triliun, dan tahap IV Rp 17,55 triliun.

Ada juga bantuan lain berupa listrik gratis, kartu prakerja, subsidi gaji karyawan disiapkan Rp 37,7 triliun, BLT usaha mikro kecil sebesar Rp 22 triliun.

Pengawasan ketat oleh kejaksaan maupun polisi ini perlu lantaran pelaksanaan bantuan ini dengan penunjukan langsung atau tanpa tender, termasuk kelonggaran ini diberikan oleh KPK. 

Selain penegak hukum, pengawasan dari masyarakat sangat perlu. “Jika ada dugaan penyimpangan, pertama laporkan ke aparat penegak hukum agar bisa dicegah atau ditangkap tangan seperti kasus mensos,” tegasnya. 

“Kalau indikasi penyimpangannya kuat, tentu untuk pendalamannya perlu dengan audit investigasi secara lebih mendalam,” imbuh pria asal Tabanan itu.

Ditanya siapa yang tepat untuk melakukan penyelidikan, polisi, jaksa, atau keduanya? Menurut Dwikora bisa ke kepolisian dan kejaksaan.

Selain itu juga bisa menggunakan aplikasi pengawasan Covid-19 KPK, di mana masyarakat bisa melapor langsung.

Melapor merupakan hak partisipasi masyarakat yang diatur undang-undang. “Misalnya, soal sumbangan sembako yang diterima apakah ada kemungkinan disunat, subsidi gaji karyawan apakah ada yang disunat, dan seterusnya,” tukas Dwikora.

Disinggung peluang menerapkan hukuman mati bagi pelaku korupsi dana bansos Covid-19, Dwikora menyebut sepanjang unsur-unsurnya memenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor, maka hukuman mati itu bisa diterapkan.

Tapi, Dwikora belum melihat keadaan tertentu yang memungkinkan diterapkannya pasal dengan ancaman hukuman mati ini. 

Yang dimaksud dengan keadaan tertentu yaitu sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya,

pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto menyatakan pihaknya bersama stakeholder terkait masih melakukan pengawasan terhadap bantuan dana Covid-19.

Sampai saat ini belum ada temuan dugaan kecurangan. Namun, pihaknya kembali mewanti-wanti agar pihak pengelola dana bansos Covid-19 tidak main-main.

“Kami kembali ingatkan, pelaku korupsi dana bencana bisa diancam hukuman mati,” kata A. Luga Harlianto.

Mantan Kasi Datun Merauke itu juga meminta masyarakat tidak segan melapor jika menemukan indikasi dugaan penyalahgunaan dana bansos Covid-19. “Silakan lapor dilengkapi bukti, pasti kami tindak lanjuti,” pungkasnya

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago