ilegal-ribuan-botol-mikol-termasuk-arak-bali-dimusnahkan-bea-cukai
DENPASAR – Sebanyak 2.245 botol minuman beralkohol dimusnahkan oleh kantor Bea dan Cukai Denpasar, Selasa (15/12). Sebagian dari minuman beralkohol yang dimusnahkan itu merupakan olahan arak Bali. Pemusnahan itu dilakukan di depan kantor Bea Cukai Denpasar, jalan Tukad Badung, Denpasar.
Pemusnahan sendiri dilakuka dengan cara menuangkan arak dan minuman beralkohol lainnya ke dalam wadah drum. Sementara yang berbahan botol kaca dilakukan dengan cara dipecahkan. Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar, Kusuma Santi Wahyuningsih mengatakan sejumlah minuman itu diamankan dari sejumlah tempat hiburan malam di Bali.
“Kami dapatkan dari operasi pasar karena dia tidak menggunakan pita cukai atau menggunakan pita cukai yang palsu,” katanya kepada awak media di sela kegiatan pemusnahan tersebut.
Lanjutnya sebagian besar minuman beralkohol itu dihasilkan dari operasi di tempat hiburan malam di seluruh Bali.
“Disita dari berbagai daerah yang memang kamiblihat tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Termasuk di hiburan malam,” tambahnya.
Sementara itu pemusnahan ini dilakukan sebagai wujud dari implementasi dari fungsi pengawasan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar nomor KEP-284/WBC.13/KPP.MP.02/2020 tanggal 27 November 2020 tentang barang milik negara siap musnah.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…