Categories: Hukum & kriminal

Bikin Ulah, Beli Sabu dari Napi, Residivis Narkoba Diganjar 9 Tahun

DENPASAR – Meski sudah pernah merasakan sempitnya penjara, I Made Parwata tak juga jera. Pria 49 tahun itu kembali bermain narkoba jenis sabu-sabu.

Walhasil, hakim PN Denpasar mengganjarnya sembilan tahun penjara. Salah satu pertimbangan memberatkan hakim yaitu terdakwa mengulangi perbuatannya.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Made Parwata dengan pidana penjara 9 tahun dam denda 1 miliar subsider tiga bulan penjara,” tegas hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi membacakan amar putusannya kemarin.

Dalam sidang virtual itu, hakim menyatakan terdakwa kelahiran Karangasem, 21 Februari 1971 tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika. 

Usai membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu bagi terdakwa untuk berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya. “Yang Mulia, kami menerima,” ucap Dewi Maria Wulandari, penasihat hukum terdakwa.

Hal senada juga disampaikan JPU Ida Ayu Sulasmi. “Kami juga menerima, Yang Mulia,” ujar JPU Sulasmi.

Sebelumnya, jaksa dari Kejati Bali itu melayangkan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun dan denda 1 miliar subsider empat bulan penjara. 

Terdakwa ditangkap anggota Polda Bali di Jalan Mehendradatta, Padangsambian, Denpasar Barat, pada 26 Juli 2020.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan beberapa paket sabu siap edar. Selanjutnya terdakwa diinterogasi, dan penggeledehan berlanjut ke rumah terdakwa di Jalan Subak Dalem, Peguyangan Kangin, Denpasar Utara. 

Dari penggeledahan itu, kembali ditemukan beberapa paket sabu. Total keseluruhan sabu yang ditemukan sebanyak 8 paket dengan berat 3,18 gram netto.

Terdakwa mengaku membeli dari seseorang bernama Saiful Basori alias Asmon yang berada di dalam Lapas Kerobokan seharga Rp 5 juta.

Sebelum ditangkap terdakwa sudah pernah dua kali membeli sabu kepada Saiful Basori. Sabu itu rencananya akan dijual oleh terdakwa dengan sistem tempel. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago