Categories: Hukum & kriminal

Prancis Terdakwa Pedofil Jadi Pesakitan, Terancam 15 Tahun Penjara

DENPASAR – Warga Perancis terdakwa pedofilia, Emannuel Alain Pascal Mailet, akhirnya menjadi pesakitan. Pria 53 tahun itu menjalani sidang virtual dengan agenda dakwaan. 

Dalam dakwaan JPU I Bagus P.G. Agung dijelaskan, terdakwa menyodomi korbannya berinisial EAP yang masih bocah. EAP disodomi sejak 2017, sejak berusia 10 tahun.

Terdakwa menyodomi korban di Jalan Tegal Cupek, Kerobokan, Kuta Utara. “Anak korban dan anak terdakwa berteman dan anak korban sering menginap di rumah terdakwa.

Saat menginap inilah terdakwa sering melakukan aksinya,” beber JPU sebagaimana dalam dakwaan.

Dalam setiap aksinya, terdakwa selalu mengancam korban untuk tidak melaporkan ke orang tuanya.

Dari hasil visum diketahui ada luka di bagian anus korban yang diakibatkan benda tumpul. Selain itu terdapat perubahan prilaku anak korban antara lain menjadi pendiam dan tidak mau bergaul dengan teman lainnya. 

“Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dala. Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76E tentang Perlindungan Anak,” ujar JPU. Dengan jerat pasal tersebut, terdakwa terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Terbongkarnya aksi pedofil yang dilakukan EAP ini berawal dari kecurigaan ayah korban terhadap tingkah laku anak laki-lakinya.

Puncaknya sekitar awal Oktober lalu saat sang anak bermain di Bali Wake Park di Jalan Pelabuhan Benoa, Denpasar.

Saat itu, ayah korban datang ke lokasi bersama tersangka Emannuel yang merupakan rekan bisnis yang sudah lama dikenal.

Saat itu, sang ayah melihat anaknya menuju ke kamar ganti usai bermain. Tidak lama berselang terlihat EAP mengikuti bocah 10 tahun ini masuk ke kamar ganti.

Disinilah terbongkar aksi pedofil tersangka terhadap korban. Ayah korban yang tidak terima langsung melaporkan kasus ini ke Subdit IV Dit Reskrimum Polda Bali.

Penyidik lalu melakukan pemeriksaan korban bersama psikiater anak. Hasilnya ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat EAP sebagai tersangka. Termasuk CCTV di lokasi waterpark. 

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan selanjutnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: pn denpasar

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago