Categories: Hukum & kriminal

Dituntut 15 Bulan, Hakim Bebaskan Kakek Lumpuh dari Tuntutan Jaksa

DENPASAR – I Ketut Sarja duduk bengong di kursi roda saat hakim Putu Gede Novyartha membacakan putusan.

Kakek 70 tahun itu sebelumnya dilaporkan kerabatnya sendiri telah memalsukan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (surat sporadik).

Sarja didakwa dituntut 15 bulan penjara oleh JPU karena dinilai melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP. Namun, tuntutan tersebut rontok.

Hakim Novyartha membebaskan Sarja dari tuntutan JPU. Terdakwa dinyatakan lepas demi hukum (onslag van recht vervolging).

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai dakwaan JPU Rindayani terbukti namun perbuatan terdakwa bukan sebagai perbuatan pidana.

Tapi berada dalam bidang hukum perdata. Ini karena masih berkaitan dengan sengketa kepemilikan lahan yang harus dibuktikan dalam hukum perdata.

‘’Mengadili, membebaskan terdakwa I Ketut Sarja dari dakwaan dan tuntutan penuntut umum,’’ ujar majelis hakim pada sidang Selasa (22/12) lalu.

Menyikapi putusan tersebut, Komang Sutrisna sebagai pengacara terdakwa terlihat lega. Ia langsung tersenyum dan menarik napas panjang.

“Yang Mulia, kami menerima,” kata Komang Sutrisna. Sementara JPU Rindayani menyatakan pikir-pikir.

Terdakwa didakwa memalsukan surat sporadik saat mengajukan permohonan proyek operasi nasional agraria (Prona) atau Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) pada 2017 silam.

Dengan putusan hakim ini, terdakwa dapat membuktikan tanah yang disertifikatkan adalah tanah warisan keluarganya. Terdakwa Sarja adalah ahli waris satu-satunya. 

Dikatakan Komang Sutrisna, dari saksi-saksi yang dihadirkan di depan persidangan, saksi kepala lingkungan, kelian Banjar Pagan Kaja dan ahli waris pemilik tanah, membenarkan bahwa tanah tersebut dibeli oleh ayah terdakwa yang bernama I Made Rai.

Ditambahkan Sutrisna, saksi dari BPN Denpasar, juga menegaskan bahwa surat sporadik bukan satu-satunya syarat untuk mengajukan program PTSL, namun ada pernyataan waris dan formulir yang lainnya.

Sehingga dapat diproses untuk penerbitan sertifikat hak milik. Terlebih blokir yang diajukan pelapor dicabut dan sertifikat atas nama terdakwa sudah dinyatakan sah.

Keterangan saksi ini, menjadi salah satu pertimbangan hakim yang menguatkan putusan lepas demi hukum tersebut. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: kakek lumpuh

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago