Categories: Hukum & kriminal

Kapolda Bali Beberkan Kasus Anggotanya Peras PSK Online

DENPASAR – Bid Propam Polda Bali memberikan sanksi sementara kepada Briptu Ryanzo Christian Ellesay Napitupulu yakni nonjob. Tersangka kasus Pengancaman, Pemerasan, dan diduga Pemerkosaan terhadap MIS, 21, wanita Pekerja Seks Online itu, resmi tidak lagi bertugas sebagai anggota di Unit Iden Ditreskrimum Polda Bali. Kapastian ini disampaikan langsung Kapolda Bali Irjenpol Putu Jayan Danu Putradi, Senin (28/12).

Perwira tinggi lulusan Akpol 1989 ini mengaku, Briptu Ryanzo Christian Ellesay Napitupulu sudah ditahan di Rutan Mapolda Bali atas ulah tindak pidana yang dilakukan. Ryanzo sudah menyandang status tersangka usai dilakukan pengembangan saat dilaporkan MIS pekan lalu. Ulah Briptu Rianzo itu, jelas Kapolda memenuhi unsur untuk ditahan. Kini, pihaknya sementara melakukan mekanisme atau SOP, baik di Kepolisian maupun di Pengadilan. 

PPA sementara melakukan pemberkasan, nantinya setelah berkasnya dinyatakan lengkap, maka berkas tersebut diserakan ke pihak Kejaksaan dan kemudian diproses di Pengadilan Negeri Denpasar. Setelah keputusan dari PN barulah ditindaklanjuti terkait Kode Etik dan Disiplin di Bid Propam. “Sanksi sementara yang diberikan itu, di sel termasuk dinonjobkan. Ya secara atministratif dia sudah tidak bertugas lagi di satuannya,” ungkap Perwira tinggi asal Bangli ini.

Dijelaskan Kapolda, Briptu Rianzo tidak lagi menjabat di tempat sebelumnya. Pun, terkait hukuman, baik ringan maupun berat, cetus Kapolda, tergantung keputusan Pengadilan. “Ya tergantung keputusan pengadilan. Setelah dari pengadilan, barulah ditindak lanjuti oleh Bid Propam terkait Kode Etik dan Disiplin. Nah kalau Kode Etik kan paling berat, bisa sampai pemecatan,” lagi timpal Kapolda.

Seperti kata Irjenpol Putu Jayan Danu Putradi beberapa waktu lalu, kasus tersebut dikatakan bahwa Briptu Rianzo melainkan oknum, bukan institusi. Terkait laporan mengenai Pengancaman, Pemerasan, dan diduga Pemerkosaan diduga dilakukan oleh oknum tak benar. Oleh sebab itu, tegas Kapolda Bali, jika terdapat oknum yang tidak benar maka wajib ditindak tegas. Sebab, jika tidak dilakukan penindakan maka, akan merembet ke hal lain. “Tentu yang salah harus kita hukum, kita tindak,” tegasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: kapolda bali

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago