Categories: Hukum & kriminal

Jaksa Lawan Putusan Bebas Bos BPR Legian, Sebut Hakim Tidak Cermat

DENPASAR — Kejari Denpasar resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan PN Denpasar yang membebaskan Titian Wilaras, 55, bos BPR Legian. 

Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta mengatakan, memori kasasi sudah dikirim pada 29 Desember lalu. Memori kasasi dikirim melalui panitera PN Denpasar oleh JPU IB Putu Swadharma Putra.

Menurut Eka, penyerahan memori kasasi pada 29 Desember tersebut masih berada dalam masa tenggang sebagaimana dimaksud Pasal 248 ayat (1) KUHAP.

Dalam memori kasasi, Eka menegaskan, intinya JPU keberatan dengan seluruh putusan majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day.

“Kami, JPU, keberatan terhadap putusan a quo (tersebut, Red) yang membebaskan terdakwa Titian Wilaras dari seluruh dakwaan,” ujar Eka dikonfirmasi Jumat (1/1).

Dalam memori kasasi, JPU menilai majelis hakim PN Denpasar telah melakukan kesalahan dalam putusannya nomor 453/Pid.B/2020/Pn.Dps tanggal 17 Desember.

“Majelis hakim tidak menerapkan suatu peraturan hukum sebagaimana mestinya,” sentil Eka.

Dijelaskan, hakim PN Denpasar sebagai hakim tingkat pertama tidak cermat dalam menerapkan hukum pembuktian, karena tidak mempertimbangkan seluruh fakta persidangan. Di mana terdakwa terbukti memenuhi unsur menyuruh dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank, melakukan tindak pidana Perbankan.

“Terdakwa menyuruh direksi BPR Legian mentransfer sejumlah uang untuk keperluan pribadi terdakwa,” beber JPU Swadharma.

Berdasar fakta persidangan dan keterangan saksi, terdakwa Titian Wilaras terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana Perbankkan, sebagaimana dimaksud damalm Pasal 50A UU Nomor 10/1998 tentang Perbankkan.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 bulan ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

1 tahun ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

2 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago