Categories: Hukum & kriminal

Diduga Korupsi Rp 3,4 Miliar, Eks Bendahara Pemprov Bali Dipenjara

DENPASAR – I Wayan Widiantara, 58, tertunduk lesu saat digiring jaksa menuju mobil tahanan.

Mengenakan rompi tahanan warna merah, mantan bendahara pengeluaran Setda Provinsi Bali itu dijebloskan ke Rutan Mapolda Bali.

Widiantara resmi menjadi tahanan Kejati Bali usai menjalani pelimpahan tahap dua dari penyidik Polda Bali. Widiantara diduga mengorupsi uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) tahun anggaran 2016.

Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian Rp 3,4 miliar. JPU Agus Sastrawan mengungkapkan, tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan

dalam pengelolaan atau penyimpangan pada pelaksanaan dan penatausahaan belanja anggaran daerah Setda Provinsi Bali tahun 2016. 

“Tersangka mengunakan UP tahun 2016 untuk kepentingan pribadi senilai Rp 3.016.910.629,” beber Agus usai pelimpahan kemarin.

Selain itu, lanjut Agus, tersangka menggunakan dana UP tahun 2016 untuk membayar ketekoran kas tahun 2015 Rp 455.660.550, sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya.

Pria asal Yehembang, Jembrana, itu juga menggunakan dana UP untuk BOP KDH Rp 1.545.440 dengan cara membeli lebih dalam pembayaran panjar biaya penunjang KDH. 

“Tersangka melakukan pencairan Uang Persediaan (UP) dan Ganti uang persediaan (GU) tidak berdasarkan kebutuhan biro,” jelas mantan Kasi Intel Kejari Denpasar itu.

Tersangka kelahiran 28 November 1961 juga mencairkan seluruh cek tanpa persetujuan Pengguna Anggaran (PA), dan belum melakukan penyetoran ke kas daerah. 

JPU menjerat Widiantara dengan Pasal 2, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Selanjutnya tersangka ditahan hingga 20 hari ke depan. Untuk sementara dititip di Rutan Polda Bali.

“Sebelumnya oleh penyidik kepolisian tidak ditahan. Tersangka juga sudah dilakukan rapid test dan hasilnya nonreaktif,” tukas Agus.

Sementara itu, Supriyono Yuwono Suryoatmojo selaku pengacara tersangka mengatakan belum berencana melakukan penangguhan penahanan. Timnya akan mengikuti proses hukum. “Kami akan ikuti proses hukumnya,” kata Supriyono

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago