Categories: Hukum & kriminal

Berkas P21, Duo TSK Pencuri Biji Kopi Bumdes Pajahan Segera Diadili

TABANAN – Masih ingat dengan kasus pencurian biji kopi dengan dua tersangka I Komang Edi Fratama alias Koko dan I Gede Vedi Artayana alias Vedi 13 November 2020 lalu?

Setelah kelar penyidikan, berkas perkara kedua tersangka akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tabanan, Rabu kemarin.

Penyerahan tersebut selaras dengan berkas perkara kasus pencurian biji kopi kering di Bumdes Desa Pajahan yang telah dinyatakan lengkap (P 21).

Kapolsek Pupuan AKP I Ketut Agus Wicaksana Julyawan menyatakan, dua tersangka serta barang bukti kasus pencurian biji kopi kering di Desa Pajahan telah dinyatakan lengkap (P 21).

Kemudian dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tabanan.

“Hari ini Reskrim Polsek Pupuan sudah menyerahkan dua tersangka dan barang bukti pidana pencurian biji kopi kering ke Kejari Tabanan,” kata AKP Wicaksana.

Menurutnya, polisi mengamankan kedua tersangka di rumahnya di daerah Pajahan. Pencurian kopi yang dilakukan kedua pelaku berdasarkan laporan dari Ketua Bumdes Desa Pajahan I Made Marsudi Cahyadi dan Gede Eka Saputra staf Bumdes Desa Pajahan.

“Kopi kering yang disimpan didalam gudang Bumdes hilang. Ketua Bumdes dan Staf Bumdes baru mengetahui di pagi hari saat memasuki kantor sekitar pukul 08.00 pagi.

Dengan melihat gembok pintu gudang Bumdes rusak dan biji kopi kering di dalam gudang yang tersimpan dalam karung berserakan di lantai,” kata AKP Agus Wicaksana.

Dia melanjutkan setelah melakukan pengecekan terhadap kopi yang hilang di dalam gudang, ternyata dari 6 kwintal kopi kering yang tersimpan, sebanyak 2 kwintal kopi dalam karung hilang.

Sehingga kasus pencurian ini dilaporkan ke Polsek Pupuan. Selain itu adanya aksi pencurian kopi polisi juga menerima informasi dari warga desa.

Dari hasil penyelidikan yang pihaknya lakukan dan berbekal informasi warga, polisi membekuk kedua pelaku I Komang Edi Pratama dan I Gede Vedi Artayana di rumahnya di Pajahan.

“Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago