Categories: Hukum & kriminal

Tempel Sabu Dekat Puspem Badung, Duo Terdakwa Dituntut 13 Tahun Bui

DENPASAR – Raut penyesalan terlihat di wajah terdakwa I Putu Eka Kurniawan, 26, dan Putu Agus Muliawan, 29. Dua pemuda asal Badung itu dituntut 13 tahun penjara.

Saat ditangkap polisi, kedua terdakwa menguasai narkotika sebanyak 9 paket sabu seberat 22,72 gram netto.

“Kedua terdakwa bekerja dengan cara menempel sabu, sekali menempela mendapat upah Rp 50 ribu,” terang JPU I Ketut Sujaya, kemarin.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Kony Hartanto, JPU Sujaya telah terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. 

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing 13 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan penjara,” tuntut JPU Sujaya. 

Menanggapi tuntutan JPU, pengacara terdakwa akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya. “Kami akan mengajukan pledoi tertulis,” kata Aji Silaban, pengacara terdakwa. 

Dalam dakwaan dijelaskan, terdakwa ditangkap pada 4 Agustus 2020, sekitar pukul 01.45. Petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar Jalan Raya Sibang Gede, Desa Darmasaba, Abiansemal, Badung.

Saat itu, petugas melihat terdakwa Kurniawan (terdakwa I) sedang melintas di lokasi dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga langsung dicegat. 

Dari keterangan terdakwa Kurniawan, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi tempat tinggal terdakwa Muliawan di Jalan Taman Sari II, Lingkungan Banjar Uma Gunung, Desa Sempidi, Mengwi, Badung.

Terdakwa Muliawan pun akhirnya ikut ditangkap. Dalam menjalankan aksinya, terdakwa diperintah seseorang yang dipanggil bernama Bon.

Sehari sebelum ditangkap, mereka diperintah untuk mengambil paket yang ditempel di dekat perumahan Permata Anyar sebelah Puspem Badung, Sempidi.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago