Categories: Hukum & kriminal

Dibekuk di Batam, Terpidana Villa Bali Rich Digelandang ke Gianyar

DENPASAR – Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi Bali dan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam berhasil melakukan penangkapan

terhadap terpidana Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno di di Perum Tropicana Residence Blok C-2 10-11, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Sabtu (9/1) Kejati Bali menyerahkan terpidana pemalsu surat jual beli Villa Bali Rich  senilai Rp 38 Miliar tersebut kepada Kejaksaan Negeri Gianyar.

Tri Endang Astuti Binti merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Bali sejak bulan Desember 2020.

Proses penangkapan terhadap terpidana diawali pada Jumat (8/1) lalu  Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Bali dan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam

melakukan penangkapan terhadap terhadap Tri Endang Astuti  di Perum Tropicana Residence Blok C-2 10-11, Kota Batam, Riau.

Kemudian, Tri Endang dibawa ke Jakarta dan dititipkan sementara di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.  

“Pada hari Sabtu (9/1) Tim Tabur membawa terpidana dari Jakarta menuju Bali dengan menggunakan pesawat dan setibanya di Bandara Ngurah Rai langsung membawa terpidana ke Rutan Gianyar.

Kondisi Terpidana Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno dalam keadaan sehat dan dengan hasil swab negatif pada saat melaksanakan putusan di Rutan Gianyar,” jelas Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto.

Tri Endang Astuti merupakan salah satu terpidana perkara tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan,

atau pembebasan hutang yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai Rp 38 miliar.

Secara keseluruhan ada enam orang terpidana dalam perkara ini. Yakni dua  diantaranya yaitu I Putu Adi Mahendra Putra dan Tri Endang Astuti telah dilaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung di Rutan Gianyar.

Sedangkan empat orang lainnya yaitu Hartono (Notaris),  Nugroho Prawiro Hartono, Suryady, Asral belum dilaksanakan eksekusi dikarenakan tidak memenuhi tiga kali panggilan Jaksa Kejari Gianyar untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung.

Keempat terpidana telah dijadikan Daftar Pencarian Orang sejak bulan Desember 2020. Untuk itu dihimbau kepada Hartono (Notaris),  Nugroho Prawiro Hartono, Suryady,

Asral untuk segera menyerahkan diri baik Ke Kejati Bali atau Kejari Gianyar atau Kejari terdekat dari lokasi masing-masing

untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi mereka yang telah dijadikan DPO.

“Begitupun kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan mereka untuk memberikan informasi ke Kejati Bali atau Kejari Gianyar secara langsung atau melalui media sosial Kejati Bali atau Kejari Gianyar,” pungkasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago