supercepat-segera-diadili-abg-pembunuh-teller-bank-terancam-15-tahun
DENPASAR – Putu AHP, bocah 14 tahun pelaku pembunuhan Ni Putu Widiastuti, teller Bank Mandiri, Kuta, bakal segera disidangkan.
Ini menyusul pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap dua) dari Penyidik Polresta Denpasar ke Kejari Denpasar kemarin (11/1).
Pelimpahan secara daring ini sekaligus menandakan Putu AHP menghitung hari untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya.
“Pelimpahan dari polisi sudah kami terima. Selanjutnya tersangka anak (Putu AHP) kami titipkan di Rutan Polresta Denpasar,” ujar Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.
Dijelaskan lebih lanjut, tersangka anak akan menjalani penahanan oleh jaksa selama lima hari ke depan. Untuk menangani kasus ini pihaknya menunjuk dua jaksa.
Terkait pasal yang disangkakan, tersangka anak disangkakan Pasal alternatif. Yakni Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP.
Di mana tersangka anak diancam 15 tahun pidana penjara. Menurut Eka, karena tersangka masih di bawah umur, maka prosedur hukum dikenakan sistem peradilan anak.
Termasuk penahanan juga khusus untuk anak. “Saat ini kami susun dakwaan. Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk disidangkan,” jelas Eka Widanta.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…