Categories: Hukum & kriminal

Gung Monjong Tewas, Terancam Seumur Hidup, Bos Kafe Jelita Melawan

DENPASAR – Motif penebasan di sebuah kafe di Jalan Danau Tempe, Sanur, Denpasar Selatan, beberapa waktu lalu akhirnya terkuak.

Mam Arifin, 34, melakukan penebasan setelah melihat korban IG Made Suarjana alias Gung Monjong menodongkan pisau ke arah PSK dan menusuk salah seorang saksi berinisial PP.

Hal itu tertuang dalam dakwaan yang dibacakan JPU Sofyan Heru. Menurut Heru, terdakwa Arifin keberatan dengan dakwaan yang sudah dibacakan.

“Terdakwa melalui pengacaranya mengajukan keberatan,” ujar JPU Heru, kemarin (12/1). Dalam dakwaan jaksa dijelaskan, korban Suarjana datang ke Kafe Jelita, Jalan Danau Tempe, Denpasar Selatan, pada 10 Oktober 2020 pukul 23.30.

Di acara malam Minggu itu, korban menyewa seorang PKS inisial FM yang bekerja di kafe tersebut.

Keduanya lantas ke kamar. Namun, saat di kamar korban justru menodongkan pisau ke arah wajah FM.

Sontak hal itu membuat FM ketakutan dan keluar dari kamar meminta pertolongan kepada “Mami” atau pengelola kafe. 

FM kemudian menceritakan peristiwa penodongan itu kepada “Mami”. Mendengar cerita FM, “Mami” lantas mencari Cak Mat yang merupakan teman korban.

Cak Mat dimintai tolong mengajak korban dari kamar. Korban pun berhasil dibujuk keluar dari kamar. 

Namun saat keluar dari kamar, korban sempat menanyakan dan meminta suami “Mami” datang ke kafe itu. “Mami” akhirnya mengirimkan pesan WhatsApp (WA) kepada suaminya yang tak lain adalah terdakwa.

“Setelah membaca pesan WA itu, terdakwa mengambil sebilah cerurit yang tersimpan di tempat tinggalnya. Terdakwa langsung menuju kafe,” urai JPU.

Sesampainya di kafe, terdakwa menaruh celurit di bawah meja operator kafe. Kemudian terdakwa keluar menuju parkiran. Saat itu terdakwa mendengar ada keributan di belakang kafe.

Terdakwa pun menuju ke belakang dan terdakwa melihat saksi berinisial PP ditusuk oleh korban menggunakan pisau. 

Melihat kejadian tersebut justru menyulut emosi terdakwa. Selanjutnya terdakwa masuk ke kafe mengambil celurit yang disimpan di bawah meja operator.

Kemudian terdakwa mendekati korban dengan posisi berhadap-hadapan. Terdakwa menebas kepala korban dan menyebabkan kepala korban mengalami luka.

Korban yang mengalami luka sempat dirawat di rumah sakit. Namun karena luka yang diderita cukup parah, korban akhirnya meninggal dunia.

Terdakwa kelahiran, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, 3 September 1986 ini didakwa tiga dakwaan sekaligus.

Dalam dakwaan primer, perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Dakwaan subside terdakwa dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. , dan lebih subsidair, terdakwa dinilai melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: pn denpasar

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago