Categories: Hukum & kriminal

Buron Kasus Villa Bali Rich, Kejati Bali Ultimatum Nugroho dan Suryadi

DENPASAR — Kejati Bali mengultimatum Nugroho Prawiro Hartono dan Suryadi untuk menyerahkan diri.

Dua terpidana kasus pemalsuan surat jual beli Villa Bali Rich (PT Bali Rich Mandiri) senilai 38 miliar itu sampai saat ini masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Bali. 

“Lebih terhormat menyerahkan diri daripada kami tangkap dengan tangan diborgol,” tegas Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto kepada Jawa Pos Radar Bali, kemarin.

Luga memastikan selama dalam masa pelarian tidak akan nyaman menjalani hidup karena terus diawasi tim tabur bunga (Tabur). Ini karena tim Tabur berada di seluruh Indonesia. 

Luga mencontohkan terpidana Hartono yang lebih dulu menyerahkan diri beberapa waktu lalu. Tidak hanya Hartono, keluarganya juga tidak tenang.

Tim Tabur akan mengawasi gerak-gerik orang di sekitar terpidana. “Mereka yang menyembunyikan buronan juga ada sanksinya sendiri,” terang Luga.

Mantan Kasi Datun Kejari Merauke itu meyakini cepat atau lambat mereka yang masih buron akan tertangkap.

“Tim Tabur Kejaksaan kami memantau semua tempat yang biasa didatangi terpidana. Cepat atau lambat pasti tertangkap,” tukasnya.

Terkait masih adanya peluang mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), Luga menyebut upaya hukum tersebut tidak menghalangi eksekusi.

Terpidana bisa mengajukan PK pada saat menjalani masa hukuman. Ditanya apakah ada upaya mencekal keluar negeri para terpidana, Luga mengaku upaya itu sedang dilakukan.

Ia meyakini para terpidana masih berada di Indonesia. Ia kembali mengimbau terpidana menyerahkan diri ke Kejari Gianyar, Kejati Bali, atau Kejaksaan lainnya.

“Informasinya masih di Indonesia. Karena itu, kami minta saudara Nugroho Prawiro Hartono dan Suryadi untuk segera menyerahkan diri,” pungkasnya. 

Pada 11 Januari lalu, terpidana Hartono yang berprofesi sebagai notaris menyerahkan diri. Selain Hartono, tim kejaksaan juga mengeksekusi terpidana Asral, 54.

Asral adalah suami terpidana Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno yang diamankan dua hari sebelumnya. 

Asral diamankan tim tangkap buron (Tabur) gabungan Kejagung. Asral dibekuk pada Minggu (10/1) sore di Perumahan Citra Indah, Kota Batam, Kepulauan Riau. 

Berdasar putusan Mahkamah Agung RI Nomor 555K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020, para terpidana terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP dalam perkara tindak pidana

membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan utang,

atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT Bali Rich Mandiri) senilai Rp 38 miliar.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

2 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago