Categories: Hukum & kriminal

Beli Kijang Rp 400 Ribu, Warga Pekutatan Terancam Setahun Penjara

NEGARA – I Wayan Sudana, 53, warga Desa Asahduren, Kecamatan Pekutatan, Jembrana terancam masuk bui lantaran memiliki seekor anak kijang.

Padahal satwa dilindungi dengan nama latin Muntiacus muntjak baru dibeli seharga Rp 400 ribu dari seseorang yang tidak dikenal di jalan.

Dalam sidang dakwaan kemarin, terdakwa yang membeli anak kijang 6 November 2020 lalu. Saat itu, terdakwa berjalan menuju rumahnya bertemu dengan seseoranga yang tidak dikenal.

Orang itu menawarkan anak kijang dengan harga Rp 500 ribu, setelah menawar seharga Rp 400 ribu, terdakwa membawa pulang.

Anak kijang tersebut dipelihara dan akan dijual lagi sekitar Rp 1,3 juta. Namun bukan pembeli yang datang, justru anggota polisi yang datang untuk introgasi terdakwa.

Terdakwa mengakui sebagai pemilik dan tidak memiliki dokumen perijinan pemeliharaan satwa yang dilindungi tersebut, sehingga terdakwa diamankan beserta barang bukti.

Kasipidum Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan mengatakan, terdakwa diancam dengan pidana pasal 40 ayat 4 dan pasal 21 ayat 5 UU RI tahun 1990

tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta. 

Selama proses penyelidikan hingga persidangan terdakwa tidak ditahan. “Ancaman dibawah 5 tahun, sehingga terdakwa tidak ditahan,” terangnya.

Gatot menambahkan, berdasar keterangan dari BKSDA Bali sebagai saksi ahli dalam perkara tersebut, anak kijang merupakan jenis satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam

Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa yang diubah dengan

Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan /MENLHK/Setjen/KUM.1/12/2018, dalam lampiran 659. “Bagi yang memiliki harus memiliki izin dari BKSDA,” tandasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago